Ringkus Lima Tersangka Sabu

UNGKAP NARKOBA. Kapolsek Tanah Pinoh, IPDA Siswono ketika menggeledah terhadap tersangka di bengkel Desa Batu Begigi dan barang bukti yang berhasil diamankan, Minggu (10/12). Polsek for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Polsek Tanah Pinoh (Kota Baru) meringkus AH (41), Dd (31), Ags (23), Lks alias Asn (34) dan Sy (28) terkait penyalahgunaan Narkoba berupa sabu, Minggu (10/12) pukul 15.30 WIB di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Kelima tersangka tersebut ditangkap dengan waktu yang berbeda.

Awalnya, pihak Polsek Nanga Pinoh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sesuatu yang mencurigakan di bengkel di Dusun Panura Desa Batu Begigi. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ada tiga orang sedang duduk mengkonsumsi barang yang diduga sabu-sabu. Sedangkan satu orang lagi berada di teras bengkel.

“Yang pertama ditangkap empat tersangka, yaitu Dd, Ags, Asn dan Sy, habis mengkonsumsi barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah bengkel di Desa Batu Begigi,” kata Kapolsek Tanah Pinoh, IPDA Siswono saat ditemui di Polres Melawi, Selasa (12/12).

Kemudian dikembangkan, ternyata ada satu orang lagi yang terlibat yakni AH. Petugas pun melakukan pengejaran dan AH akhirnya berhasil diringkus di pesisir sungai di Desa Batu Begigi. “AH titangkap tidak jauh dari TKP pertama,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), satu paket diduga sabu yang isinya sudah terpakai setengah dan satu paket masih utuh. Petugas juga mengamankan korek api, dua bungkus rokok, satu kantong clip plastik kosong dan kunci motor revo.

“Setelah itu, hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 4 tersangka yang ditangkap pertama, ternyata ada satu orang lagi yang sudah duluan pulang, namun juga terlibat dalam narkoba tersebut. sehingga kami mencari tahu keberadaannya dan berhasil menangkapnya di pesisir sungai di Desa Batu begigi,” terangnya.

Kelima tersangka tersebut diamankan Polres Melawi guna penindakan lebih lanjut. Barang bukti sabu dibawa ke laboratorium untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait barang tersebut didapat dari siapa,” ujarnya.

Kelima tersangka akan dijerat pasal 112, 114, 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun. “Ini pasal yang diancamkan sementara, karena kita masih melakukan pengembangan, apakah kelima ini ada yang selaku pengedar atau bukan. Namun yang pastinya menyimpan dan menggunakan sudah kena,” pungkasnya. (Ira)