eQuator.co.id-Pontianak. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak melalui unit Tipikor Sat Reskrim, resmi mengirimkan berkas tersangka korupsi meubeler IAIN Pontianak atas nama Helmi ke Kejari Pontianak.
Diketahui Helmi ini merupakan Sekretaris Panitia Lelang/Pokja dalam pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak. Dia ditetapkan sebagai tersangka, yakni berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa kepada kepolisian. Dimana jaksa mengambil keputusan memberikan petunjuk kepada kepolisian itu berdasarkan fakta persidangan. “Semua saksi sudah kita periksa, termasuk Hamka Siregar juga masuk sebagai saksi tersangka Helmi,”jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Senin (11/12).
Menurut Kasat Reskrim, pengiriman berkas dalam rangka tahap I itu yakni berlangsung Minggu lalu. Di mana pengiriman berkas itu merupakan langkah penyidikan lebih lanjut. “Kita tinggal menunggu penelitian berkas dari jaksa saja. Jika dinyatakan lengkap/P21 maka akan kita limpahkan tersangka Helmi beserta barang buktinya,”tegas Kasat Reskrim.
Husni menerangkan, sejauh ini penyelidikan ada enam tersangka sudah yang dilakukan penyidikan oleh pihaknya, di mana empat tersangka sudah divonis oleh hakim dan satu masih proses sidang oleh pihak Pengadilan maupun. ” Sehingga saat ini masih ada satu tersangka dalam penyidikan,” terangnya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, dari keenam tersangka ditambahkan Husni, total kerugian negara yang ditemukan berdasarkan penghitungan ahli (BPKP) yakni sekitar Rp520 juta. “Korupsi yang terjadi yakni barang tidak sesuai spek maupun kontrak serta adanya aturan yang dilanggar berkaitan tidak dibentuknya PPHP,”pungkas Husni. (Zrn)