eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kurang lebih tiga kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Selasa (5/12) siang. Barang haram ini merupakan tangkapan di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat 17 November lalu.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah menjelaskan, pemusnahan sabu dengan cara dimasukan ke dalam incinerator ini disaksikan tiga tersangka yang terlibat. Yakni Fadli, Udin dan Heri Sakimin. Ketiganya merupakan kurir yang mambawa sabu dari Sarawak, Malaysia ke Kalbar.
Sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Nasrullah menjelaskan, dua atau tiga hari setelah penangkapan, penyidik Polri maupun BNN harus segera melaporkan barang bukti kepada Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM.
“Setelah seminggu barang bukti yang dilaporkan, baru dikeluarkan penetapan dari Kejaksaan bahwa barang bukti itu harus dimusnahkan,” jelas Nasrullah usai memusnahkan barang bukti sabu di halaman kantornya, Jalan Parit H Husin II, Pontianak, Selasa (5/12).
Selanjutnya, pemusnahan oleh penyidik selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima surat ketetapan status barang sitaan tersebut. Itu pun tidak semua barang bukti setiap tangkapan yang dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti dan bisa digunakan untuk pelatihan ilmu pengetahuan.
Nasrullah menerangkan, jika dibandingkan Undang-undang sebelumnya, harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan, baru barang bukti bisa dimusnakan. Kemudian, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak kejadian atau kasus barang bukti berubah dan hilang.
“Ini untuk menghidari kejadian serupa. Jadi Undang-undang sekarang tidak terlalu lama,” tutupnya. (amb)