eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gubernur Drs. Cornelis, MH menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum kepada 2.045 narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kamis (17/8).
Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-72 Republik Indonesia yang diserahkan sebelum upacara peringatan detik-detik proklamasi di Halaman Kantor Gubernur Kalbar. Peyerahan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalbar Rochadi Iman Santoso, perwakilan Danlantamal XII Pontianak, perwakilan Pangdam XII Tanjungpura, perwakilan Kapolda Kalbar dan instansi vertikal lainnya di Kalbar.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalbar merilis, dari 2.836 narapidana dan 1.496 tahanan se Kalbar, sebanyak 1.989 narapidana mendapat remisi umum kelas I dan 56 lainnya mendapatkan remisi umum kelas II.
Narapidana khusus yang mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2017, kasus narkoba 342 orang dan korupsi tiga orang.
Gubernur Cornelis usai upacara berharap narapidana yang sudah mendapat remisi, mungkin ada yang langsung bebas, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Masyarakat diminta tidak mengasingkan mantan napi yang sudah kembali ke lingkungan mereka, apalagi sampai ada yang dendam dan sebagainya.
“Kita menyambut baik, karena sudah ada bantuan dari pemerintah untuk perbaikan Lapas, sesuai pidato menteri, sama harapan kita, supaya ke depan warga binaan kembali ke masyarakat taat aturan. Masyarakat juga diminta tidak mengasingkan mereka, anggap warga biasa, tidak pernah ada dendam, jangan lalu diasingkan atau tidak dipedulikan,” ujar mantan Bupati Landak itu.
Ka Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso mengatakan, dari semua napi dan tahanan tersebut dapat sekitar dua ribuan yang dibui karena kasus narkoba. Namun untuk remisi napi dan tahanan narkoba harus melewati proses.
“Alhamdulilah banyak yang mendapat pengurangan kurungan,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan bantuan untuk Kemenkumham Kalbar dari APBNP tahun 2017 sekitar Rp1,5 triliun. Dana itu untuk perbaikan infrastruktur beberapa Lapas dan pembangunan beberapa Lapas baru, khususnya Lapas wanita.
“Kita harapkan dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan narapidana. Dan juga memindahkan Lapas yang overload,” tuturnya.
Untuk Pontianak, kata Rochadi, sudah over 170 persen. Sekarang sedang diperbaiki di Landak dan juga akan di-switch.
Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut juga digenjot dengan pembebasan bersyarat dan rivisi agar cepat berkurang masa tahanannya. Meskipun kata dia, jumlah napi maupun tahanan tidak pernah berkurang.
“Kita harapkan dengan adanya UU Pidana yang baru, akan mengadopsi resolatif justice system, sehingga hukuman sosial dan sejenisnya tidak semua masuk ke Lapas,” harap Rochadi.
Pembangunan Lapas, kata dia, akan diawali dengan Lapas Wanita yang direncanakan dibangun di Sungai Kakap dengan kapastitas 500 orang. Namun, realisasinya masih menunggu anggaran.
“Untuk Lapas narkoba masih terblok. Karena Dirjen PAS yang mengukur, apakah satu provinsi diperlukan atau tidak. Saat ini ada 4000-an napi narkoba dan ada 2000-an akan kita dorong untuk rehabilitasi,” ungkap Rochadi.
184 Dapat Remisi
Di Lapas Kelas II B Kota Singkawang, sebanyak 184 warga binaan mendapatkan remisi HUT RI. Bahkan dua diantara mereka langsung dinyatakan bebas.
“Dari total 184 napi yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini, sebagian besar tersandung kasus pidana umum,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Sambiyono, Kamis (17/8).
Diantaranya 47 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan dan 45 warga binaan remisi dua bulan. Sedangkan 75 warga binaan mendapatkan remisi tiga bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi empat bulan dan tiga warga binaan dapat remisi lima bulan. “Sedangkan dua warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini (kemarin, red) mendapatkan remisi enam bulan,” katanya.
Di tempat yang sama, tampak warga binaan dengan wajah ceria. Khususnya mereka yang mendapatkan remisi. “Saya senang dapat remisi dan bisa bebas,” ujar Syarif Ikhsan.
Senada juga disampaikan, Uray Aditya. Satu diantara warga binaan yang mendapatkan remisi yang mengaku jera dan tidak mau lagi berbuat kesalahan seperti di masa lalu.
Delapan Napi Bebas
Hadiah HUT RI ke-72 dirasakan delapan narapidana Lapas Kelas II B Sintang. Mereka menghirup udara bebas di luar Lapas setelah mendapatkan Remisi Umum 2.
Selain itu, 175 narapidana lainnya juga mendapatkan kado istimewa, mendapatkan remisi umum satu, artinya pemotongan masa tahanan. Ada narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan, tiga bulan dan enam bulan.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH menyerahkan langsung remisi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya membantu pembinaan bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II B Sintang.
“Pembinaan dari Lapas kepada mereka hingga keluar tidak pernah putus. Setelah keluar pun bekerjasama dengan Dinas Sosial agar mereka bisa menjalani kehidupan sosial dengan baik,” ucap Jarot.
Kalapas Klas II B Sintang, Pudjiono Riadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan 196 narapidana untuk mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Namun yang disetujui 183 narapidana. Delapan orang telah mendapatkan remisi umum dua, artinya masa tahanan di Lapas Klas II B Sintang telah selesai dan bisa langsung menghirup udara bebas di luar Lapas Klas II B Sintang. (riz/hen/adx)