Dukungan Pembatalan Remisi Susrama Menguat

Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Dukungan terhadap pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara untuk I Nyoman Susrama, narapidana (napi) kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa kian menguat.

Bukan hanya aksi solidaritas, pegiat pers juga mulai ancang-ancang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan pemberian remisi “rasa” grasi untuk Susrama tersebut. ”Kami sudah mendiskusikan tentang rencana permohonan pembatalan pemberian remisi terhadap Susrama,” kata kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) I Made Suardana, kepada Jawa Pos, kemarin (24/1).

Suardana menyatakan, pihaknya hanya meminta presiden membatalkan pemberian remisi untuk Susrama saja. Dalam Keppres Nomor 29/2018, nama Susrama berada di urutan nomor 94 dari total 115 napi yang mendapat remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara itu. ”Kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.”

Rencana gugatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemberian pengampunan untuk otak pembunuhan jurnalis sama dengan mencederai kebebasan pers tanah air. Sebagaimana diketahui, sepanjang sejarah pers, baru kasus pembunuhan Prabangsa yang diproses hingga pengadilan. Sedangkan penanganan kekerasan terhadap jurnalis lainnya hingga kini mangkrak tanpa kejelasan.

Suardana meyakini ada beberapa kelemahan dalam pemberian remisi perubahan pidana untuk Susrama yang merupakan adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa tersebut. Salah satunya, diduga otoritas pemasyarakatan, termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, tidak cermat dalam menelaah perkara Susrama.

”Meski (dijerat pasal) 340 (KUHP) tetapi dalam perbuatan pidananya itu mengandung unsur menghambat kebebasan pers,” terang kuasa hukum keluarga Prabangsa itu. Menurut Suardana, poin menghambat kebebasan pers mestinya menjadi catatan penting sebelum memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan jurnalis.

Sembari menyiapkan materi gugatan, Suardana bersama solidaritas jurnalis Bali bakal terus menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap pengampunan Susrama. Aksi yang sama rencananya juga akan digelar koalisi massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, YLBHI dan FPMJ di seberang Istana Presiden di Jakarta. Aksi serupa juga akan digelar di Surabaya.

”Perang terhadap upaya pemberian keringanan (untuk Susrama) ini akan terus kami lakukan sampai pada akhirnya presiden menjawab (permohonan pembatalan remisi untuk Susrama, Red) ini secara konkret,” tegas Suardana.

Disisi lain, isu bahwa remisi untuk Susrama diperoleh berkat dorongan partai politik (parpol) sempat mencuat di kalangan jurnalis. Itu mengingat, adanya indikasi kedekatan keluarga Susrama dengan tokoh-tokoh PDI Perjuangan. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, pemberian remisi kepada Susrama tidak ada kaitannya dengan partai maupun dirinya.

“Saya memang mengetahui dia (Susrama) dapat remisi, tapi bukan kami yang mengajukan,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (24/1). Menurutnya, sejak awal partainya tidak melakukan hubungan dengan Susrama terkait kasus hukum yang dia hadapi. Partai Banteng juga tidak memberikan bantuan hukuman kepada narapidana pembunuh wartawan itu.

“Kalau ada bantuan hukum, sebagai ketua bidang hukum tentu saya mengetahuinya,” papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. Jadi, kata dia, tidak benar jika pihaknya dianggap terlibat dalam pengajuan resmi untuk Susrama. Dia tidak tahu menahu tentang pengajuan keringanan hukuman tersebut. Politikus asal Medan itu menyatakan bahwa pemberian remisi itu murni keputusan pemerintah, bukan keputusan partai maupun dirinya.

Apalagi, lanjutnya, kasus yang dilakukan Susrama bukan perkara biasa. Tapi, kasus berat terkait pembunuhan jurnalis. Sangat riskan jika pihaknya ikut campur dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan, keputusan pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah.

Disisi lain, istana masih irit bicara dalam menanggapi rencana gugatan Keppres yang dilakukan kuasa hukum Prabangsa. Juru bicara presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kasus tersebut ditangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. ”Itu ditanyakan saja ke Menkumham,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mantan pimpinan KPK itu menyebut, sikap istana dalam hal pemberian remisi sudah didelegasikan pada Yasonna. ”Dia kan yang mewakili pemerintah,” imbuhnya. Sementara, pihak Kemenkumham sendiri belum memberikan konfirmasi lebih lanjut soal penolakan remisi untuk Susrama. Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet tidak menjawab saat dimintai konfirmasi. (Jawa Pos/JPG)