Berkenalan di tempat kerja, sama-sama merantau di negeri orang lain untuk mengais rezeki. Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kalbar ini tersenyum malu-malu ketika mendapatkan buku atau surat nikah.
Ocsya Ade CP, Kuching
eQuator.co.id-Agus Salim, 27 dan Khopia, 25 salah satu pasangan dari 255 Pasutri WNI yang mengikuti sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, Senin-Rabu (16-18/5).
Meski bukan seperti pengantin baru pada umumnya, namun bagi warga asal Sungai Kakap, Kubu Raya dan Siantan, Pontianak Utara ini senangnya bukan kepalang. Tampak dari wajah Agus dan Khopia memancarkan kebahagian bisa mengesahkan hubungan mereka melalui kegiatan yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri tersebut.
“Ye sangat senanglah Bang ada program macam ini kan. Saya berterimakasih dengan Konsulat (KJRI Kuching) telah memfasilitasi kami sehingga bisa memiliki buku nikah dan menjadi suami istri yang sah secara negara,” kata Agus ditemui usai berfoto berdua di pelaminan sederhana untuk semua pasutri ini pasca-pengesahan nikah kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/5).
Kebahagian itu bukan tanpa alasan. Karena proses persidangan dan administrasi dalam program ini tak begitu ribet dan sangat murah. Mereka cukup bayar administrasi RM38 dan menempuh jarak selama sembilan jam perjalanan darat ke KJRI Kuching. “Kita terbantu dengan program ini. Karena kalau mau urus di Indonesia agak lama. Kalau ini biarlah jauh-jauh pakai bus sama rombongan, yang penting sah,” ujarnya.
Agus merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja sebagai mandor di salah satu perkebunan sawit di Rinwood Pelita Plantation Sdn Bhd, Mukah, Sarawak. Banyak sudah asam garam yang dimakan selama perantauan. Sejak lima tahun lalu ia sudah meninggalkan kampung halamannya (Sungai Kakap, red) untuk mengais ringgit ke Jiran.
Tepat tahun 2012 kala itu, ia menginjakkan kakinya ke Mukah, bekerja sebagai buruh ladang. Dua tahun berjalan, datang pula Khopia ikut kakaknya untuk bekerja sebagai juru masak di kantin kawasan perkebunan sawit tersebut. Dari situlah bibit-bibit asmara saling bertebaran. Apalagi tahu bahwa keduanya satu provinsi. “Kami tak saling kenal. Setelah kenal dan tahu dia dari Siantan, kami mulai dekat,” kisah Agus.
Sejak itu, Agus rajin ke kantin. Khopia pun malu-malu melayani pesanannya. “Abang nih sering ke kantin saya. Biasalah kan, minta nomor HP dan telepon terus. Lama-lama kami kenal satu sama lain dan pacaran,” timpal Khopia yang duduk di samping Agus ketika berbincang dengan awak koran ini.
“Abang nih rajin ke kantin, traktir kawan-kawan. Kalau tak punya duit pun ke kantin juga,” sambung Khopia sambil merangkul suaminya.
Kejujuran dan tampil apa sangat membuat Khopia tertarik kepada Agus. Begitu juga sebaliknya. Selain ayu, kebolehan Khopia memasak membuat Agus jatuh hati. Seiringnya waktu, setelah dua tahun memadu kasih, kedua insan ini memutuskan untuk mengikat tali cinta mereka untuk menjadi halal.
Tepat 27 Juli 2016, keduanya menikah secara Islam oleh imam masjid di kawasan Mukah. Segala rukun akad nikahnya juga terpenuhi. “Kita saat itu baru pulang cuti dari Indonesia. Bisa ambil cuti lagi setelah dua tahun. Karena lama menunggu cuti, kami nikah siri saja di sini (Malaysia),” sambung Agus.
Saat ini, mereka belum dikarunia seorang anak. Mereka masih terus berusaha dan berdoa agar mendapatkan keturunan yang baik. “Dulu sempat keguguran. Nanti kita proses lagi. Kan ini malam pertama,” ucap Agus disertai pecah tawa.
Sementara rezeki yang baru dikarunia adalah kenaikan status Agus menjadi mandor. Agus dan Khopia berharap kegiatan sidang itsbat nikah diadakan lagi tahun depan. “Biar WNI lainnya yang nikah siri bisa terbantu untuk sah. Misal ada polisi razia kita bisa bebas,” harap mereka.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, HM Yamin Awie mengatakan, untuk mengabulkan dan mengesahkan pernikahan dalam sidang itsbat ini, setiap Pasutri peserta harus membuktikan status dan melengkapi administrasi lainnya. Misal, jika salah satunya adalah janda atau duda, mereka harus bisa membuktikan status itu.
Jika tidak lengkap, tidak akan diikutsertakan dalam itsbat ini. Jadi dalam sidang itsbat ini, semua tergantung hakim, apakah ditolak, dikabulkan atau tidaknya. “Karena pernah ada kejadian bahwa mempelai wanitanya masih mempunyai suami sah di tanah air. Apapun alasannya, jika demikian itsbatnya kami tolak dan tidak disahkan pernikahannya,” ujar Awie.
Namun, selama dua hari ini semua yang sidang di KJRI Kuching lengkap dan dikabulkan oleh majelis hakim. “Selama persyaratan nikah terpenuhi begitu pula halangan nikah tidak terdapat, Insya Allah kami tidak mempersulit sesuatu yang dapat kami permudah,” tegasnya.
Menurut Awie, momen seperti ini untuk memberikan landasan kepada pasutri TKI bahwa mereka merupakan pasangan sah yang tercatat dan terdaftar oleh negara. Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka.
Sidang itsbat ini sedianya berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.08-KMA/SK/V 2011 tertanggal 25 Mei 2011 tentang Ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Dengan demikian, WNI yang non muslim juga bisa mengurus pernikahan di KUA atau Kantor Perwakilan RI dengan membawa surat dari pihak pengurus agama masing-masing.
Maka, sejak sejak 2011 sidang itsbat sudah dilaksanakan sementara di dua negara prioritas yang banyak WNI-nya. Yakni di Kuching, Kinabalu dan Tawau, Malaysia ini, kemudian di Jeddah, Arab Saudi. “Pekan depan tim majelis lainnya akan menyidangkan di Kota Kinabalu,” kata Awie.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kuching, Jahar Gultom mengatakan sebanyak 255 pasutri itu akan disidang itsbatkan selama tiga hari. Selasa 16 Mei kemarin, 83 pasutri disahkan. Mereka buruh Migran yang tersebar di Kuching, Mukah dan Simunjan. Rabu 17 Mei, 98 pasutri dari Bintulu dan Kamis 18 Mei, ada 74 pasutri dari Miri yang akan disahkan pernikahannya.
Menurut Jahar, program itsbat nikah telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Setelah diketahui banyak pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA. Untuk mengikuti sidang itsbat nikah ini hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp116.000 atau RM38 (Ringgit Malaysia) dan uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta memang benar telah menikah secara agama atau menikah di bawah tangan. Kemudian mengisi formulir dan berkas pendaftaran dengan menyertakan fotokopi identitas serta pas foto. Pasutri yang telah menjalani sidang isbat nikah dan dinyatakan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan perkawinan atau pernikahannya.
“Program sidang isbat nikah itu bagian dari prioritas Kementerian Luar Negeri dan bagian dari perlindungan bagi warga negara,” kata Jahar. (*)
Editor: Hamka Saptono