Legislator PKB KKR Ditahan

Tersangka Danem Palsu, Terancam Tujuh Tahun Penjara

DITAHAN. Legislator PKB Kubu Raya, Rahmad S (pegang topi) ditahan Kejari Pontianak, Kamis (23/3). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.idPontianak-RK. Proses hukum dugaan penggunaan ijazah/danem palsu oleh Rahmad S, anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (KKR) sudah mendekati final. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan jaksa, Kamis (23/3).

Berkas perkara anggota DPRD Dapil Sungai Kakap itu dinyatakan lengkap (tahap dua) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak. Rahmad pun diantar penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak ke Kejari untuk menjalani penahanan.

Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan, Rahmad terlebih dahulu dipertiksa selama dua jam di Kejari. “Setelah pemeriksaan itu, dia ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan,” kata Abdul Samad, JPU Kejari Kota Pontianak, kemarin.

“Dia tidak mengakui, jika dia menggunakan danem/ijazah paslu,” sambung Samad yang menangani perkara Rahmad saat  ditemui di ruang Kasipidum.

Setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejari, Rahmad langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam. Politisi PKB ini dititipkan di Rutan sambil menunggu proses persidangan.

Dikatakan Samad, tersangka Rahmad ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini Kejari sedang melakukan penyiapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. “Tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 atau pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Samad.

Kasus yang menjerat anggota DPRD Kubu Raya ini, berkaitan dengan penggunaan danem/ijazah palsu SMP Sub Rayon 08 daerah Jember, Jawa Timur. “Ada sekitar 10 atau 11 saksi dalam kasus ini, termasuk keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Kemudian ada juga pembanding hasil Labkrim sebagai barang bukti atas danem/ijazah palsu itu,” jelasnya.

Rahmad diantar oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak ke Kejari Pontianak sekitar pukul 11.30, kemarin. Dia tak sendiri, didampingi pengacaranya, Erwan SH. Ketika hendak masuk ke kantor Kejari, Rahmad sedikit emosi melihat wartawan yang mengambil gambarnya. “Sembarangan! Kalian dari mana?” kata Rahmad dengan wajah emosi.

Setelah diperiksa JPU, Rahmad duduk di kantin Kejari, menungu untuk diantar ke Rutan Pontianak oleh penyidik Polresta dan JPU.

Awalnya Rahmad enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dikonfirmasi lebih jauh, dia pun angkat bicara.

Rahmad mengaku, ingin meluruskan tentang kasus pidana yang menyeretnya. Kasus penggunaan danem/ijazah palsu SMP Sub Rayon 08 Jember, Jawa Timur. “Saya bertahan hingga saat ini, karena saya pernah bersekolah. Teman-teman saya juga ingat dengan saya. Saya mendapatkan ijazah itu dari sekolah. Ada dua, satu tulis tangan dan satu lagi tulisan computer. Cuma tulisan computer hilang,” katanya.

Permasalahan yang menjeratnya saat ini, sebenarnya sudah bergulir sejak dirinya hendak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih dapil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya tahun 2014 lalu. “Sudah pernah dilaporkan ke Polresta, namun tidak naik kasusnya. Dan saat ini naik. Kalau saya hitung itu sekitar 30 bulan bergulirnya kasus ini,” ujar Rahmad.

“Saya cuma ingin meluruskan, kalau saya pernah sekolah. Itu saja,” sambungnya.

Sebelum diantar ke Rutan Pontianak, Rahmad mengatakan, tidak terima atas laporan yang dituduhkan kepadanya. “Tinggal pembuktian saja nanti di persidangan. Insya Allah saya akan menghadirkan saksi yang meringakan, yakni teman-teman saya di sekolah Jember dulu,” ungkapnya.

Rahmad mengaku pasrah. “Di PAW (pergantian antar waktu) pun saya terima. Termasuk juga, jika saya divonis hakim nanti, saya ikhlas. Tapi saya ingin meluruskan terlebih dahulu, kalau saya pernah sekolah,” jelas Rahmad.

Berita sebelumnya, Rahmad ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah/danem SMP-nya sendiri oleh polisi setelah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (3/1). Sertifikat tanda tamat belajar itu dia gunakan untuk mendapatkan penyetaraan pendidikan paket C sehingga bisa ikut pemilihan legislatif 2014.

Berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sungai Kakap, Rahmad lolos dari verifikasi dokumen besutan KPU Kubu Raya. Sebenarnya, kasus tersebut sempat mencuat dan dilaporkan ke Polresta Pontianak pada kurun 2015. Namun, entah kenapa, penyelidikan perkara itu jalan di tempat atau bahkan mungkin tak dilakukan pengusutan.

Nah, ketika Satuan Reskrim Polresta Pontianak dipimpin Kompol Andi Yul Lapawesean, dimulai lah penyelidikan baru. Alat bukti tambahan pun ditemukan.

Sembilan orang saksi diperiksa. Kemudian didapat juga keterangan ahli dari forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah palsu telah digunakan Rahmad ketika mencalonkan diri sebagai legislatif.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan pemalsuan daftar nilai ebtanas murni (Danem) palsu tersebut terjadi pada November 2006 di PAUD Terpadu Dusun Cendrawasih, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Dimana tersangka menggunakan dan menyerahkan satu lembar fotokopi Danem SMP Sub Rayon 08 tahun ajaran 1990 dengan asal sekolah di daerah Jember, Jawa Timur.

Danem itu kemudian diserahkan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Terpadu, Junaidi, sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta ujian Paket C. “Dari keterangan saksi, saat itu tersangka meyakinkan kepadanya bahwa dirinya sekolah dan lulus di SMP Daerah Jember tahun ajaran 1990 sesuai dengan fotokopi Danem SMP miliknya,” ungkap Kasat Andi Yul Lapawesean kepada sejumlah wartawan di kantornya kala itu.

Saat itu, Junaidi langsung menanyakan kepada Rahmad kemana keberadaan ijazah dan Danem asli SMP di Jember tersebut. Oleh Rahmad, dijelaskan bahwa Danem yang asli ada. Sedangkan Ijazah asli SMP di Jember juga ada tapi sedang dicari atau hilang.

“Berdasarkan penjelasan tersangka, Junaidi percaya dan yakin. Sehingga diloloskanlah yang bersangkutan menjadi peserta ujian paket,” papar Andi.

Ia menjelaskan, setelah diterima sebagai peserta, tersangka pun disarankan untuk bimbingan belajar guna mengikuti Ujian Nasional SMA. Tersangka lalu memberikan jasa kepada Junaidi sebesar Rp500 ribu. Dan, pada 2009 yang bersangkutan mengikuti ujian.

“Berdasarkan hasil ujian tersebut, tersangka dinyatakan lulus dan menerima ijazah paket C nomor 0172787 atas namanya dengan program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2009,” terangnya. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C itu dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Mengantongi ijazah paket C tersebut, pada Agustus 2013 di Kantor DPC PKB Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Rahmad mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan legislatif Kubu Raya periode 2014–2019. Dan, dalam pemilihan, dia mengantongi suara yang cukup untuk mengantarkannya duduk sebagai wakil rakyat.

Pada 17 September 2014, di Kantor Bupati Kubu Raya Jalan Arteri Supadio, Rahmad dilantik sebagai anggota DPRD terpilih. “Hingga akhirnya dugaan ijazah dan Danem palsu itu terungkap dan dilaporkan ke polisi,” ucap Andi.

Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Pontianak pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Diantaranya Ketua PKBM, Kepala SMP Daerah Jember Tahun 1989-1993, Ketua SUB Rayon 08 / Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tempurejo, dan Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Jember.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan itu kuat dugaan Danem Ijazah SMP Jember yang digunakan untuk mengikuti ujian paket C adalah palsu,” tegasnya.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri pada Desember 2016 terhadap satu lembar Danem SMP Sub Rayon 08 atas nama Rahmad S dengan asal sekolah SMP daerah Jember tertanggal Jember, 12 Juni 1990. Kesimpulannya: ijazah itu nonidentik atau merupakan hasil produk cetak yang berbeda dengan ijazah asli yang digunakan sebagai pembanding.

“Intinya, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka didukung dengan alat bukti yang sangat kuat,” tukas Andi Yul.

Maka, lanjut dia, sesuai perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 266 KUHP. Artinya, Rahmad diancam pidana penjara tujuh tahun dan dapat dilakukan penahanan.

Di sisi lain, Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik menyampaikan, pihaknya sudah menyurati KPU Kubu Raya terkait permohonan penundaan pelantikan Rahmat S sebagai anggota DPRD setempat.  “Cuma KPU Kubu Raya itu kan bandel,” kesal Mulyadi menjawab panggilan seluler Rakyat Kalbar (terbitan 5 Januari 2017).

Menurut dia, selain DPW PKB Kalbar, Bawaslu Kalbar juga pernah memberikan surat permohonan supaya membatalkan pelantikan Rahmad S. “Tapi KPU Kubu Raya tetap menjadwalkan itu,” sesalnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono