
eQuator.co.id – Mempawah-Rasau Jaya-RK. Menekan derasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah, Kapolres AKBP Dedi Agustono, S.IK menyebar anggotanya menangkap pemakai, pengedar dan bandar.
Selama 2017, sudah banyak kasus narkoba yang diungkap. Selasa (14/3), Satuan Unit Narkoba Polres Mempawah dipimpin Kanit Narkoba Iptu Rizal, SIP meringkus dua pengedar narkoba berinisial JN, 29, pukul 00.30 dinihari.
Iptu Rizal menjelaskan, penangkapan pengedar sabu itu dilakukan di Jalan Sepakat, Desa Sungai Bakau Kecil, Mempawah Timur. “Berawal dari informasi masyarakat, JN kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu kepada nelayan. Kita langsung melakukan penangkapan,” tegas Rizal.
JN menjual sabu kepada para nelayan di wilayah Sungai Bakau Kecil. Sabu dikemas dalam paket kecil alias ekonomis dengan harga miring.
“Dari tangan JN didapatkan barang bukti satu alat isap atau bong dari botol kaca, dua sedotan yang masih ada sisa sabu di dalamnya. Turut disita satu plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua timbangan elektrik merek GW & Camry dan uang Rp700 ribu serta empat bungkus plastik klip transparan,” jelas Rizal.
Berselang tak beberapa lama, handphone milik JN mendapatkan pesan singkat dari TN, 31, warga yang bermukim di Jalan Nelayan, Desa Sungai Bakau Kecil, Mempawah Timur. Dari isi pesan singkat terebut, dia mengajak menggunakan sabu. Namun dibalas JN, sabu lagi kosong.
“Pada percakapan di pesan singkat itu, JN sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Kemudian TN kembali membalas, mengatakan dirinya memegang sabu dan mengajak bersama-sama JN untuk menggunakannya,” ujar Rizal.
Pesan TN dibalas, mengajaknya bertemu di ujung Jalan Nelayan. Ketika TN berada di lokasi, bukannya ketemu JN, melainkan polisi yang sudah lebih dulu berada di ujung jalan Nelayan.
“Kita berhasil menyita bong warna cokelat, plastik transparan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,21 gram, telepon genggam, dan lima sedotan,” ungkap Rizal.
Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melaui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Mempawah. “Ke depan lebih ditingkatkan lagi dan dapat dijadikan contoh jajarannya, terutama Polsek-Polsek. Tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba ini telah merambah ke tingkat kecamatan bahkan desa. Untuk itu jajaran agar selalu memonitor. Apabila mendapatkan informasi, segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Imam.
Pengedar Rasau Jaya
Baru saja tiga anggota Jatanras Reskrim Polsek Rasau Jaya keluar dari masa tahanan, karena pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Mereka pun siap menindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satu persatu kurir dan pengedar narkoba yang berkeliaran di Rasau Jaya, Kubu Raya pun dibekuk.
Senin (13/3) malam, dua pengedar, Irwansyah alias Kacong, 27 warga Desa Rasau Jaya I dan Alpiansyah alias Iyan Sipit, 28 warga Desa Rasau Jaya Umum dicokok dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Selain itu, Dadang warga Desa Rasau Jaya Umum, calon pembeli juga ditangkap.
“Mereka ini diringkus anggota Jatanras saat hendak transaksi,” kata AKP Hariono, Kapolsek Rasau Jaya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (14/3).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal, ketika anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di dekat Jembatan Sekunder B, Rasau Jaya Umum, pukul 20.30. Saat itu juga tiga anggota meluncur ke lokasi melakukan pengintaian. “Di lokasi ditemukan seorang calon pembeli yang sedang menunggu pesanan sabunya,” jelas Hariono.
Tak lama kemudian, datang Iyan membonceng Kacong membawakan pesanan sabu tersebut. “Ketika hendak transaksi, anggota Jatanras yang sudah mengintai langsung menyergap mereka,” ujar Kapolsek.
Sadar tengah diburu kepolisian, Iyan yang masih di atas motor langsung tancap gas motor maticnya. Sementara Kacong yang di belakangnya membuang paketan sabu yang belum sempat berpindah ke tangan Dadang.
Anggota Jatanras pun dengan sigap melakukan pengejaran sambil mengeluarkan tembakan peringatan. Beruntung keduanya berhasil ditangkap, sebelum kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
“Anggota kejar terus. Akhirnya kedua pelaku terjatuh ketika diterpa. Lalu mereka diminta untuk menunjukkan barang bukti yang sempat dibuang,” jelas Hariono.
Hasil pemeriksaan di lapangan, sabu yang dipesan itu sebanyak tiga paket dengan harga Rp100 ribu per paket. Kemudian tiga anggota Jatanras ditambah kekuatan personil yang dikomandoi Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di kediaman Kacong.
“Di sana kita temukan tujuh paket sabu yang disimpan di bawah kasur,” tutur Kapolsek.
Saat ini ketiga pemuda tersebut masih diperiksa di Mapolsek. Untuk Iyan dan Kacong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Dadang masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Salah seorang warga setempat yang enggan namanya dikorankan mengapresiasi pengungkapan ini. “Semoga Polsek Rasau Jaya dapat terus mengungkap kasus narkoba. Karena di Rasau ini cukup marak peredaran narkoba. Bahkan sampai merambah anak sekolah,” katanya.
Dia berharap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini terus dilakukan tanpa memandang bulu. “Jangan yang kecil saja, yang besar-besarnya juga ditangkap. Saya rasa Polsek Rasau sudah tahu ‘pemain’ besar di Rasau ini,” tegas pria 40 tahun itu. (sky/oxa)