eQuator.co.id – Sambas-RK. Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Sambas (Dr. Jamiat Akadol) oleh Bupati H. Atbah Romin Suhaili, Lc dianggap melanggar adminitrasi pemerintahan. Mestinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Gubernur Kalbar.
Gubernur Drs. Cornelis, MH mengaku belum dikabari Bupati Sambas terkait pemberhentian Jamiat Akadol sebagai Sekda.
“Kalau kita mau jujur, pemberhentian ini tidak boleh. Harus dikonsultasikan dengan gubernur terlebih dahulu,” tegas Gubernur Cornelis setelah menghadiri Musrembang Sambas di aula DPRD Sambas, Kamis (9/3).
Menurutnya, Bupati Atbah bisa mendapatkan teguran, apabila Sekda yang diberhentikan protes terhadap keputusan tersebut.
“Jika Sekda-nya protes, bupati bisa kena tegur oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Cornelis.
Pemberhentian Sekda harus melalui prosedur baku. “Kalau mau ganti Sekda, terlebih dahulu harus diberikan posisi yang baru atau bisa diberikan cuti, lalu bupati mengajukan Plt sebanyak tiga orang yang dipilih oleh gubernur. Dari situlah saya akan memilih Plt Sekda-nya. Kemudian baru kita lakukan seleksi terbuka,” jelas Gubernur Cornelis.
“Saya tidak tahu, apa alasan bupati melakukan ini,” sambungnya.
Gubernur menyarankan bupati segera memulai proses mencari untuk mengisi jabatan Sekda yang baru. “Saya hanya berikan persetujuan untuk langsung melaksanakan seleksi segera. Kalau bupati mau, ya tidak masalah,” ungkap gubernur dua periode itu.
Di tempat yang sama, Bupati Atbah mengatakan, keputusan memberhentikan Sekda sudah sesuai dengan anjuran yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Saya sudah sampaikan, sesuai undang-undang masa jabatan pejabat tinggi pratama hanya lima tahun dan dapat diperpanjang atau saya memilih untuk tidak memperpanjang,” katanya.
Semua yang dilakukan, kata bupati, berdasarkan arahan rekomendasi dan penjelasan dari KASN. “Berdasarkan Komisi Aparatur Sipil Negara, kita bisa memberhentikan. Ini hasil komunikasi dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertanggungjawab kepada presiden. Dan langkah ini berdasarkan arahan rekomendasi dan penjelasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Atbah mengaku, akan menemui gubernur secara langsung, menyampaikan keputusan yang diambilnya. “Komisi ini merekomendasikan agar segera mem-Plt-kan dan menyarankan agar mengkomunikasikan kepada gubernur. Namun saya juga akan menyampaikan langsung hal ini kepada gubernur untuk menjaga hubungan baik,” ucapnya.
Selain itu, setelah diberhentikan Sekda Sambas, Jamiat Akadol untuk memfokuskan diri sebagai pendidik, bupati berjanji akan mengakomodirnya. Bahkan turut membantu agar hal tersebut bisa segera terealisasi.
“Saya secara pribadi dan bupati sangat bersedia memfasilitasi Pak Jamiat untuk menjadi dosen negeri di bawah Kopertais dan Kementerian Agama. Tanggal 16 saya akan langsung menemani beliau untuk menghadap Rektor IAIN Antasari selaku Koordinator Kopertais Wilayah XI Kalimantan, guna mengurus hal ini. Selesai dari sana, saya akan uruskan lagi di Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Nasional, agar hal ini bisa segera direalisasikan,” janji Atbah.
“Jika IAIS sudah berubah status menjadi perguruan tinggi negeri, maka Jamiat yang paling pantas untuk menjadi rektornya,” sambungnya.
Pembangunan Sambas
Pembangunan Kabupaten Sambas harus direncanakan dengan matang serta mendahulukan prioritas. Pemkab diharapkan mampu membuat kebijakan yang prorakyat demi kesejahteraan.
“Membangun yang menjadi prioritas akan membawa pengaruh pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ucap Gubernur Cornelis dalam kegiatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Sambas, Kamis (9/3).
Cornelis mengingatkan, seyogianya pembangunan medio 2018 sudah harus disusun pada tahun ini. “Perencanaan pembangunan jangan dilakukan di tengah tahun berjalannya anggaran. Itu akan menyulitkan,” tegasnya.
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), kata Cornelis, harus melibatkan semua komponen pemerintah, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Dewan sebagai legislatif harus bekerjasama dengan pihak eksekutif. Sehingga segala program yang sudah dirancang dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Gubernur dua periode ini berpandangan, RKPD memiliki peran yang strategis dan penting. Dokumen RKPD menjadi pemberi arah dalam peningkatan kinerja, khususnya pelayanan masyarakat. Secara faktual, RKPD dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. “RKPD bisa jadi tolok ukur kinerja kepala daerah,” timpal Cornelis.
Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas, Cornelis mengingatkan, jangan lupa membangun serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Indeks pembangunan manusia harus ditingkatkan. Pelayanan pendidikan dan kesehatan harus dimaksimalkan. “Supaya dapat menciptakan generasi yang sehat, cerdas, pintar dan berkualitas, agar mampu bersaing,” pesannya.
Usai menyampaikan semangat kerja, Cornelis meluncur ke perbatasan Aruk. Mantan Bupati Landak itu ingin melihat pembangunan perbatasan di Sambas secara langsung. “Kalau sudah siap, saya akan menyampaikan kepada presiden, supaya cepat diresmikan,” serunya.
Laporan: Sairi, Deska Irnansyafara/Humas
Editor: Hamka Saptono