
eQuator.co.id – Mempawah-RK. Polisi menggerebek pesta narkoba di Gang Senang Hati, Desa Purun Kecil, Sungai Pinyuh, Mempawah. Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Rizal, SIP, Rabu (8/3) pukul 01.00.
Rizal menjelaskan, penggerebekan dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi menggerebek rumah Hendri Usman, 25. Polisi menyita tiga paket sabu, sebuah bong dari botol kaca dengan dua sedotan, tabung kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya dan korek api gas yang diujungnya diberi jarum. Semua barang bukti itu disimpan di belakang rumahnya. “Pemilik rumah langsung kita gelandang disaksikan ketua RT dan warga setempat,” ungkapnya, Kamis (9/3).
Polisi langsung mengembangkan hasil penggerebekan tersebut. Kemudian menggeledah salah satu rumah di Gang Rahmat, Desa Purun Kecil, Sungai Pinyuh. Di rumah ini polisi membekuk remaja berinisial JD, 17 dan Fery Ferdiansyah, 27. Dari tangan keduanya, disita alat isap atau bong dari botol plastik dengan dua sedotan, tabung kaca dengan sisa sabu di dalamnya. Turut disita sebelas lembar plastic klip transparan.
Masih di malam yang sama, jajaran Sat Reskrim Polsek Sungai Pinyuh dipimpin Kanit Lidik, Ipda Karnita menggerebek sebuah rumah di RT3/RW4 Desa Galang, Sungai Pinyuh pukul 03.30. Petugas meringkus Junaidi, 23, warga setempat. “Kita menyita tiga paket sabu,” ungkap Karnita.
Bersama jajarannya, Karnita bergeser ke rumah pemakai lainnya di RT2/RW4 Desa Galang. Polisi meringkus Mulyadi, 42 di rumahnya pukul 04.30. “Hasil penangkapan kita, didapat empat paket sabu dengan total brutto 0,5 gram,” ungkapnya.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, SIK memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya. “Saya mengapresiasi kinerja yang baik ini. Kurang lebih enam jam dapat mengungkap empat TKP sekaligus,” ungkapnya.
Usai Pesta Narkoba
Sat Narkoba Polres Singkawang juga membekuk EI, FD dan SP saat pesta narkoba jenis sabu dikediaman EI di Jalan Uray Bawadi Nomor 10, RT 019/RW 004, Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Kamis (9/3) pukul 04.30.
Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu bekas pakai di kamar El. Saat itu tersangka FD dan SP tertidur di kamar depan. Di samping kasur kiri ditemukan bong atau alat isap, korek api, pipet serta ditemukan barang bukti narkoba dalam dua plastik klip.
“Setelah menyasar di kamar belakang, kita temukan EI yang lagi tidur bersama istrinya. EI ini sudah kami incar dan dia kami tangkap,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, SIK, MH di ruang kerjanya.
Polisi sudah sering mendapat pesan singkat, di kediaman EI sering dijadikan lokasi pesta narkoba. “Tersangka saat itu berdalih tidak menggunakan narkoba. Namun petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu dibawah kasur tersangka EI. Selain itu ditemukan korek api gas dan sedotan alumunium poil serta bong dan timbangan sabu. Disinyalir tersangka ini juga pengedar,” tegas Sandi.
Ketika pelaku digiring ke Mapolres Singkawang. Kemudian dites urin di Rumah Sakit Vincen Singkawang. “Ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancamannya empat tahun penjara,” tegasnya. (sky/hen)