eQuator.co.id – Pontianak-RK. Indekos di Kota Pontianak mesti rutin dirazia. Tak hanya rawan kasus asusila, tetapi juga rentan menjadi lokasi pesta Narkoba.
Sebagaimana dilakukan Iwanto. Pria 37 tahun ini mencekoki gadis bawah umur sebut saja Bunga pakai narkoba jenis sabu di kamar indekos pelaku di Gang Garuda I, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Minggu (8/1) lalu.
Tiga kali isap, pelajar kelas 2 SMP itu pun sempoyongan. Gadis 14 tahun itu hanya bisa terbaring di kamar indekos pelaku. Kemudian Iwanto dua kali menyetubuhinya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, Iwanto menyuruh Bunga pulang ke rumahnya.
Pasca peristiwa yang memilukan itu, Bunga menjadi pendiam dan suka menyendiri. Akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua maupun keluarganya. Tak terima anak gadisnya diperlakukan tak senonoh, orangtua Bunga melapor ke Mapolresta Pontianak, Selasa (10/1).
Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Bunga dan saksi. Kemudian melakukan visum. Iwanto pun diringkus dan kini sudah mengenakan seragam tahanan Polresta Pontianak berwarna biru.
Iwanto tak bisa mengelak saat ditemui di Mapolresta. Dia mengakui perbuatannya. “Dia datang ke indekos. Saya tawarkan sabu, dia nanya enak dak? Coba saja, kalau tak pernah jangan,” kelit Iwanto.
Iwanto mengaku, tiga kali isap, Bunga pun terbaring. “Akhirnya terjadi lah itu (persetubuhan),” ungkapnya.
Pecandu Narkoba ini mengaku mengenal Bunga sejak lima bulan lalu. Bunga adalah pacar temannya. Sedangkan Iwanto mengincar kakak korban untuk dijadikan pacarnya.
“Kakaknya itu seperti tak ada respon dengan saya. Teman saya malah jadian sama kakaknya. Entah bagaimana, kemarin itu dia sendiri datang ke indekos saya, terjadi lah itu semunya,” jelasnya.
Iwanto kembali berkelit. Dia mengaku tidak mengetahui Bunga masih bawah umur. “Saya tak tahu kalau dia bawah umur,” timpal peria beristri dan memiliki lima anak itu.
Kanit Resum III Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Heri Purnomo menegaskan, jajarannya menerima laporan persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia 14 tahun atau masih bawah umur. “Laporan itu kita selidiki, akhirnya terungkap siapa pelakunya dan bagaimana modusnya. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” tegas AKP Heri.
Iwnato dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Heri. (zrn)