Siapa Sebenarnya Bambang Tri, Penulis Buku Jokowi Undercover?

bambang tri

eQuator.co.id – Beberapa pekan terakhir nama Bambang Tri Mulyono menjadi pembicaraan di media sosial. Namanya terkerek naik setelah menerbitkan buku Jokowi Undercover. Dalam buku tersebut, dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu.

MIiftahul Fahamsyah, Blora

SETELAH menulis buku, Bambang Tri Mulyono juga aktif menyuarakan isi bukunya tersebut di media sosial. Terutama Facebook. Status-status yang ditulisnya begitu ”berani”. Tidak hanya ditujukan kepada Joko Widodo (Jokowi), tapi juga instansi lain seperti Polri. Bambang Tri juga menegaskan siap menghadapi segala risiko. Termasuk dipenjara dan diseret ke meja hijau.

Dalam sebuah video yang diunggah 23 Desember 2016, Bambang Tri menyebut langkahnya itu sebagai aksi bela negara. ”Saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan seseorang yang memalsukan daftar riwayat hidupnya,” kata Bambang Tri dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut.

Siapa sebenarnya Bambang Tri? Pekan lalu Jawa Pos sempat mendatangi tempat tinggalnya di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah. Dua kali ke sana. Sayang, Bambang Tri tidak ada di kediamannya. Para tetangga menyebutnya sedang ke luar kota.

”Orangnya ke Purwokerto. Liburan ke kampung istrinya,” ujar salah seorang tetangganya. ”Mungkin orangnya mau memanfaatkan liburan sekolah ini. Sebab, perginya bersama istri dan dua anaknya,” tambah tetangga Bambang Tri lainnya.

Jawa Pos sempat berusaha mengontaknya. Tapi, telepon dan pesan singkat yang dikirim ke nomor handphone tidak berbalas. Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) melakukan hal serupa. Hasilnya sama, tidak direspons.

Nomor handphone itu didapat dari statusnya di Facebook. Bambang Tri memang sempat mengunggah nomor teleponnya ke media sosial. Alasannya, sebagai bentuk jaga-jaga kalau ada apa-apa dengan dirinya.

Saat Jawa Pos bertandang ke tempat tinggalnya, didapatkan fakta bahwa Bambang Tri ternyata berasal dari keluarga cukup terpandang. Dia merupakan adik Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan ketua Badan Pengkajian MPR. Bambang Sadono juga tercatat sebagai mantan wakil ketua DPRD Jawa Tengah dan politikus Partai Golkar.

”Bambang Sadono kan tinggal di Jakarta. Jadi, rumah yang ini ditempati Bambang Tri,” terang seorang tetangga Bambang Tri.

Bangunan tempat tinggal Bambang Sadono yang dihuni Bambang Tri itu berdiri di atas tanah yang cukup luas. Di bagian depan ada pendapa. Sedangkan tempat tinggalnya berada di belakang pendapa. Lokasinya memanjang. Dari timur ke barat.

”Di pendapa ini sering diadakan pertemuan. Juga pengajian,” ungkap lelaki yang mengantar Jawa Pos ke tempat tinggal Bambang Tri. Pernyataan itu dibenarkan para tetangga. Di bagian depan rumah tertera papan nama sebuah organisasi keagamaan. ”Hampir semua orang Blora kenal rumah Pak DPR (Bambang Sadono, Red) ini,” ucapnya.

Meski mengenal Bambang Sadono sebagai anggota dewan, para tetangga tidak terlalu tahu aktivitas Bambang Tri. Mereka hanya mengetahui bahwa di rumah tersebut sering diadakan pertemuan. ”Yang kami tahu kegiatannya itu mencari berita,” ujar para tetangga.

Mereka pun tak pernah tahu Bambang Tri menerbitkan buku. Termasuk buku Jokowi Undercover. Bisa dimaklumi. Sebab, tempat tinggal Bambang Tri tergolong pedesaan. Orang-orang lebih banyak beraktivitas di sawah dan ladang.

Identitas Bambang Tri sedikit terang ketika Jawa Pos menyambangi Perpustakaan PATABA. Perpustakaan itu berdiri di rumah masa kecil sastrawan Pramoedya Ananta Toer yang dikelola Soesilo Toer, yang letaknya memang tidak terlalu jauh dari rumah Bambang Tri.

Soesilo menyebut Bambang Tri sebagai sufirizik. Apa itu? ”Ngakunya sufi, tapi masih suka mencari rezeki,” kelakar adik kandung Pramoedya tersebut.

Soesilo mengungkapkan, beberapa waktu lalu Bambang Tri sempat mampir ke PATABA. Kepada Soesilo, Bambang Tri menyampaikan sebuah permintaan.

”Dia meminta saya menjadi saksi meringankan kalau disidang,” ujarnya.

Pria 79 tahun itu sempat tersinggung. Sebab, dia tidak mengerti apa yang dikerjakan Bambang Tri, tahu-tahu diminta menjadi saksi. Saat disinggung soal buku Jokowi Undercover, Soesilo juga tidak mengerti sama sekali. Selain belum pernah membacanya, tahu sampul bukunya saja tidak. Soesilo menduga Bambang Tri memiliki afiliasi politik yang berbeda dengan Jokowi.

Dugaan tersebut didasarkan pada arah pembicaraan Bambang Tri saat bertamu ke PATABA. Soesilo tidak memungkiri bahwa Bambang Tri beberapa kali datang ke PATABA. Bahkan, dia pernah datang dengan anaknya.

”Bukunya itu hanya cari sensasi. Saya juga sempat bilang ke dia, kalau dia minta saya jadi saksi, artinya dia itu punya salah. Kalau tidak salah, ngapain harus membawa saksi,” ujar Soesilo.

Kepolisian Blora sudah cukup lama mengamati Bambang Tri. Polisi mengidentifikasi dia sebagai pria yang vokal. Karena itu, polisi tidak terlalu heran begitu mendapat kabar bahwa Bambang Tri membuat buku cukup berani.

”Yang bersangkutan kini sudah diamankan Bareskrim Mabes Polri. Dia dijemput dari rumahnya kemarin (Jumat, 30/12, Red),” kata Kapolres Blora AKBP Surisman.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Bambang Tri disebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tunjungan, Blora. ”Setelah itu langsung dibawa ke Jakarta oleh tim Bareskrim. Penanganan kasusnya memang dilakukan langsung oleh Bareskrim,” terang alumnus Akpol 1997 itu.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, saat ini Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ”Sejak (Jumat, Red) kemarin sudah di sana,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari pembuatan buku Jokowi Undercover yang memuat tuduhan adanya pemalsuan dokumen dan data saat Jokowi mendaftar sebagai calon presiden pada 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tulisan yang dibuat Bambang Tri itu hanya berdasar sangkaan.

”Tidak ada dokumen pendukung yang mendasari penulisan tersebut,” ujar Rikwanto.

Ada juga berbagai analisis dalam buku tersebut. Namun, analisis itu tidak didasari keahlian. Lagi-lagi hanya berdasar persepsi dan perkiraan penulis.

”Dari pemeriksaan awal, pembuatan buku itu dengan motif menarik perhatian masyarakat,” terangnya.

Yang pasti, lanjut dia, perbuatan tersangka diduga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak mengetahui peristiwa G 30 S/PKI pada 1948 dan 1965. ”Dalam buku Jokowi Undercover itu, halaman 105 juga menyatakan, Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan pada rakyat,” tutur Rikwanto.

Perbuatan Bambang Tri dijerat dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Pada pasal 16 disebutkan, untuk setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian serta rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk kasus itu. Di antaranya, Michael Bimo dan ibunya serta saksi ahli bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana.

”Ada juga barang bukti yang disita. Selain buku Jokowi Undercover, ada satu perangkat komputer, handphone, dan flash disk,” paparnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menjelaskan, pembuatan buku dan laporan tentu harus berdasar data-data yang akurat. Namun, kalau buku atau laporan itu tidak berdasar data valid, ada pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang yang mungkin dilanggar.

”Bisa melanggar hukum,” ungkapnya.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat, menurut dia, tetap harus menghormati hukum. Yang harus dijunjung tinggi adalah kebenaran yang dapat dibuktikan, antara lain, dengan data-data. ”Jangan hanya berdasar spekulasi dan rumor. Kalau begitu, yang bersangkutan bisa membohongi dan menyesatkan publik,” terangnya.

Bambang Sadono, kakak Bambang Tri mengaku tidak tahu apa motif adiknya menulis buku Jokowi Undercover. Ia menuturkan, keluarga hanya mengetahui bahwa Bambang Tri ternyata ditahan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keluarga hanya menerima surat pemberitahuan penahanan, tapi tidak mengetahui keberadaan penulis buku Jokowi Undercover tersebut.

”Istrinya sudah mendapatkan surat pemberitahuan,” terangnya.

Bambang menilai bahwa kasus yang menjerat adiknya terbilang istimewa. Sebab, adiknya baru dipanggil satu kali, tapi sudah langsung ditahan.

”Ini waktunya cepat sekali, baru sekali dipanggil. Ini adik saya tinggal di Blora lho. Untuk memenuhi panggilan di Jakarta itu butuh waktu, bisa seharian,” ujarnya.

Menurut dia, keluarga baru menentukan langkah selanjutnya setelah menemui Bambang Tri. Yang pasti, keluarga berharap Bambang Tri tidak ditahan. Kalau melihat kasus Rachmawati Soekarnoputri, dia juga bisa dibebaskan.

”Di mata hukum, semuanya sejajar,” paparnya.

Saat ditanya soal isi buku yang ditulis adiknya, Bambang mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Dia mengatakan sedang mencari buku tersebut, tapi hingga saat ini belum mendapatkannya. ”Saya tidak mengetahui dia menulis buku itu. Membaca juga belum,” ungkapnya.

Tapi, pekerjaan Bambang Tri memang penulis buku. ”Dia itu penulis buku. Saya pernah lihat bukunya yang lain,” ujarnya. (*/Jawa Pos/JPG)