eQuator – Sanggau-RK. Baru tiga hari merasakan hangatnya ranjang pengantin, ST, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Rabu (4/11), pria berusia 18 tahun itu ditangkap jajaran Polsek Balai Batang Tarang bersama rekannya, SB, lantaran diduga mencuri di rumah seorang guru SMP setempat bulan lalu.
“ST ini baru nikah Senin kemarin dan baru tiga hari menikah langsung masuk sel. Mereka membobol rumah seorang guru SMP. Barang buktinya didapati laptop, speaker, Blackberry, dan hardisk eksternal, ” kata Kapolsek AKP Budhi Eko P., Kamis (5/11).
Dua terduga pelaku pencurian itu ditangkap tanpa perlawanan di lokasi berbeda. SB yang berumur 20 tahun ditangkap di kediamannya di Batang Tarang. Sedangkan ST diciduk petugas di rumah mertuanya di Sekadau.
“Kedua tersangka di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Budhi mengatakan, ketika pencurian itu terjadi, rumah itu dalam keadaan kosong karena Sang Guru, JRS, berpergian ke kediaman keluarganya. “Kejadiannya sekitar pukul 23.00, pelaku masuk rumah dengan merusak jendela kamarnya,” jelasnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada warga, terutama yang meninggalkan rumah, agar mengecek kembali kunci-kunci jendela dan pintu. “ Kalau perlu dibuatkan pengaman tambahan seperti teralis guna menghambat penjahat dalam beraksi,” demikian Budhi Eko. (KiA)