Tutup Border Apa Gunanya? Minol di Pontianak Masih Ada

BEREDAR TERUS. Minuman ilegal asal Malaysia bermerk Tequila dengan kadar alkohol 40% yang ditunjukkan Kanit Sabhara dan Kanit Polsekta Pontianak Selatan pada Kamis (5/11) ini sulit distop peredarannya di Pontianak. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator – Pontianak-RK. Alih-alih zero alias nihil, upaya (keras?) polisi Kalimantan Barat menutup akses perbatasan Indonesia-Malaysia masih belum bisa menekan peredaran barang ilegal sepenuhnya. Buktinya, untuk kesekian kali, minuman beralkohol (Minol) asal Malaysia ditemukan beredar di Kota Pontianak.

Sebelumnya, sejumlah Minol sudah pernah diamankan Sat Pol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu saat mereka merazia gerobak-gerobak di pinggir jalan. Nah, Rabu (4/11) malam, Polsek Pontianak Selatan mendapati lagi kehadiran sejumlah Minol ilegal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak.

Memang tidak banyak, razia yang dipimpin Kapolsek Pontianak Selatan AKP Kartyana itu hanya menemukan tiga botol minuman asal Malaysia bermerk Tequila. Yang besar jumlahnya adalah Minol dari pabrikan Indonesia tanpa izin penjualan.

Dibeberkan Kanit Intel Polsek Pontianak Selatan Ipda Agustana Eka, dalam razia yang dilakukan pihaknya malam itu berhasil mengamankan 34 botol Minol. Juga beberapa senjata tajam.

“Tiga botol minuman keras merk Tequila, 21 botol bir merk Anker, lima botol bir putih merk lain, lima botol Lemon Gin, dan lima arak kampel,” papar Eka mewakili Kapolsek, dalam jumpa pers, Kamis (5/11).

Awalnya, temuan keberadaan Minol ilegal itu saat Operasi Zebra dilakukan di kawasan BLKI. “Ada pengendara yang mencoba kabur saat razia sehingga dikejar anggota. Setelah diamankan, ternyata ditemukan satu botol minuman beralkohol asal Malaysia,” jelas dia.

Dari situ, lanjut Eka, pihaknya melakukan pengembangan. “Tentang dari mana pengendara ini mendapatkan Minol berpita cukai Malaysia tersebut,” ungkapnya.

Imbuh dia, “Ternyata pengendara yang ditemukan membawa Minol Malaysia mendapatkan minuman itu di Jalan Budi Karya (Ambalat,red). Kita pun langsung mendatangi pedagangnya sehingga ditemukan juga minuman beralkohol lainnya yang langsung kita amankan”.

Sesuai peraturan daerah di Kota Pontianak, Minol tidak dijual di sembarang tempat. “Jadi, pedagang ini menjual barang tanpa izin. Para pemilik minol ini kita jerat Tipiring (tindak pidana ringan). Yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat,” tegas Agustana. (ZrN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.