Lewat Entikong, Sabu-Sabu 10 Kg Dikemas Seperti Susu

Kapolda Brigjen Arief Sulystianto dan Dir Restik Kombes Hendi Handono tengah menunjukkan barang bukti Narkoba beserta tersangkanya, Dwi Kuswoyo, di Polda Kalbar, Kamis (5/11). OCSYA ADE CP-RK

eQuator – Sepertinya Polda Kalimantan Barat lebih berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, tidak cuma tes urine sana-sini tanpa hasil. Kamis (5/11) pukul 00.10, mereka berhasil menggagalkan penyeludupan 10,75 kilogram Sabu-Sabu di PPLB Entikong, Sanggau.

Siangnya, pukul 12.00, tersangka berikut barang bukti dihadirkan Kapolda Brigjen Arief Sulystianto untuk segera diekspose tanpa menunggu ini-itu. Tidak seperti lembaga pemerintah lain yang juga terkait dengan pemberantasan Narkoba.

Dwi Kuswoyo, dialah yang diduga sebagai kurir barang haram itu. Pria berumur 36 tahun yang menetap di Entikong ini tertangkap di Jalan Trans Kalimantan, sebelum terminal Antar Negara, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat mengendarai Toyota Avanza B 128 POX yang mengangkut Sabu tersebut.

Malam itu, Dwi diamankan bersama istrinya, Kastini, yang sama-sama perantau dari Kabupaten Banyumas. Dua Balita-nya, satu berumur 3 tahun satunya 3 bulan, pun berada dalam mobil berplat Jakarta itu. Diduga, keberadaan dua anaknya itu juga untuk mengelabui petugas di PPLB Entikong.

Perjalanan Dwi membawa Sabu-Sabu tersebut diketahui polisi dari laporan masyarakat,yang menyebutkan bahwa ada mobil warna silver membawa Narkoba ke Pontianak dari arah perbatasan. Sejak informasi itu didapat pada Rabu (4/11) pukul 17.09, pengintaian pun dilakukan.

“Tim Lidik Subdit I Direktorat Resesrse Narkotika Polda Kalbar lakukan konsolidasi dan pembagian tugas guna melakukan pencegatan dan penegakan hukum di sepanjang ruas jalan ke arah Pontianak,” ujar Kombes Pol Hendi Handono, Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, dalam keterangan persnya, Kamis (5/11).

Setelah menemukan mobil yang dikendarai Dwi, tiga unit mobil Tim Lidik menghadangnya tepat di Jalan Trans Kalimantan sebelum Terminal Antar Negara. Dalam mobil itu ditemukan sebuah tas hitam merek Ferrari yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu seberat 10,75 Kg.

Para pelaku penyelupan Narkoba ini memang cukup pintar, Sabu-Sabu yang dibawa Dwi dikemas dalam alumunium foil berbentuk kemasan susu bayi. Hanya saja, polisi lebih pintar bisa mengendus Sabu itu.

“Dari hasil interogasi Dwi selaku sopir avanza itu, tas ini akan diantar ke seseorang di halaman atau parkiran Masjid Jami, Kampung Beting, Pontianak. Tim kemudian melakukan control delivery untuk menangkap penerima barang tersebut,” beber Handono.

Dwi disuruh menelpon calon penerima barang tersebut. Dalam percakapan, lanjut Handono, Sang Penerima meminta Sabu-Sabu tersebut diletakkan di atas meja seng di parkiran Masjid Jami. Untuk mengantisipasi perlawanan, Tim Lidik diback-up lima anggota Brimob Polda.

“Barang tersebut diletakkan oleh Dwi. Tim mengintai selama tiga jam, tapi tak satupun yang mengambil barang tersebut. Kita menduga sudah bocor informasinya,” tuturnya, tanpa merinci siapa kiranya Si Pembocor Informasi.

Akhirnya, demi keselamatan Dwi dan barang tersebut, Tim Lidik memutuskan untuk membawanya ke Direstik Polda Kalbar. Bersama tas berisi Sabu dan Dwi, mobil berikut Ponsel untuk sarana komunikasi transaksi juga diamankan.

“Dwi dijerat dengan pasal 112, 114 dan atau 115 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, maksimal penjara seumur hidup,” tegas Handono.

Ia mengungkap, Sabu-Sabu itu memang berasal dari Malaysia. Namun, hubungan antara pemilik Sabu dan Dwi terputus. Dwi hanya bertugas sebagai pembawa dengan imbalan uang yang ditaruh di dekat paket Sabu  tersebut. Jadi, pengirim, kurir, dan penerima, tidak bertemu muka.

“Pengambilan dan pengantaran yang rapi sesemikian rupa ini diatur oleh sindikat-sindikat profesional. Setiap pelaku pasti banyak punya cara. Modusnya diubah-ubah terus,” tukas Handono.

Tangan terbogol, mengenakan baju tahanan berwarna biru, Dwi terlihat menunduk malu. Ketika ditanya wartawan, ia lebih banyak mengatakan tidak tahu.

“Saya tidak tahu siapa yang punya dan penerima, saya hanya disuruh antar susu. Komunikasi lewat telepon. Sekali antar saya dapat 4.000 (Rp4 juta, red) saja. Ini baru pertama kalinya,” klaim dia seraya mengatakan, memang saat itu kebetulan membawa anak dan istri.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.