eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto membantah membekingi kasus pemerkosaan di Rasau Jaya, Kubu Raya seperti yang dikatakan Muhammad Iqbal, anggota Komisi I DPRD Kubu Raya di koran ini beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, ia akan menuntut Muhammad Iqbal, karena telah melakukan pencemaran nama baik. “Secara pribadi saya akan menuntut soal pemberitaan, saya dibilang membekingi kasus pemerkosaan di Rasau Jaya. Ini pencemaran nama baik. Banyak orang sudah membaca koran itu. Inikan memalukan, pemerkosaan itukan (kejahatan) luar biasa yang tidak bisa ditolerir, apalagi dibekingi,” tegas Suprapto ditemui sebelum berkoordinasi dengan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo di lobby Mapolresta, Rabu (28/12) siang.
Pemberitaan yang dianggap pencemaran nama baik tersebut terbit di koran ini pada 24 Desember lalu. Judulnya, ‘Tindak Tegas Oknum Dewan Bekingi Kasus Pemerkosaan’. Dalam berita tersebut, Muhammad Iqbal, berkomentar agar kepolisian menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Menindak tegas pelaku. Karena Iqbal menduga kasus ini ada yang membekingi.
“Tegakan hukum. Jangan pandang bulu, meskipun ada orang penting di belakangnya. Kami meminta segera ditangkap, agar penegakkan hukum dilihat masih ada,” tegas legislator PDIP itu kala itu.
Dalam hal ini Suprapto tak menyalahkan si penulis beritanya. Karena berita yang dibuat si penulis dan dimuat di medianya berdasarkan komentar dari narasumber. Maka dari itulah, narasumber yang mencemarkan nama baiknya itu akan dituntut. Memang, dikatakan Legislator Partai Golkar ini, dalam pemberitaan tersebut tidak disebut siapa anggota dewan yang dituding Iqbal membekingi kasus pemerkosaan itu.
“Meski tak disebutkan, warga pasti tahu. Karena siapa lagi anggota dewan yang keluarga Abdul Manaf yang malam itu ke Mapolsek selain saya. Maka saya akan tuntut orang-orang yang sudah menuduh saya,” katanya.
Menurut Suprapto, kedatangannya ke Mapolsek Rasau Jaya beberapa jam setelah Abdul Manaf, 28 ditangkap, Rabu (21/12) sore itu, hanyalah untuk membesuknya, agar mengetahui kejadian sebenarnya. Selain sebagai warganya, Abdul Manaf juga merupakan keluarga Suprapto.
“Rabu malam itu, saya didatangi orangtua tertuduh Abdul Manaf. Dan Abdul Manaf adalah cucu saya. Semua sudah diceritakan kronologisnya, bahwa Abdul Manaf dan MN memang sudah berpacaran bertahun-tahun. Mulai dari kelas 6 SD. Abdul Manaf memang sering tinggal di rumah ibunya MN. Bukan sering lagi, sudah bertahun-tahun. Semua orang se-desa pada tahu mereka (Abdul Manaf-MN) seperti suami istri,” jelas Suprapto.
Supaya informasi itu benar-benar sampai ke kepolisian dan jangan menimbulkan masalah baru, ia bergegas datang ke Mapolsek Rasau Jaya. “Saya temui pemeriksa, yakni Andi Aso dan Yudi. Saya bilang ke mereka, coba cucu saya bawa ke sini. Saya mau ngomong, seperti apa sebenarnya,” kisahnya.
Maka diceritakanlah oleh Abdul Manaf, bahwa hubungan suami istri itu sudah dilakukan dan hal yang biasa bagi mereka. “Intinya itu, bahwa Abdul Manaf pergi membawa MN beberapa hari atas izin ibunya MN. Terus saya tanya, kenapa kamu bawa dia pergi. Abdul Manaf bilang, bahwa dia tidak terima MN ini berpaling kepada orang lain,” jelas Suprapto.
“Saya tidak mau (terima) Mbah. Kan saya juga sudah banyak keluar biaya dengan cewek saya ini. Saya tidak mau lah dia berpaling. Saya ada janji menikah, tapi mau kerja setahun setengah dululah, ngumpulin uang menikah,” kata Abdul Manaf yang ditiru Suprapto.
Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Suprapto, dia meminta tolong kepada kedua anggota pemeriksa tersebut untuk mengkonfrontir kedua orangtua Abdul Manaf dan MN, agar duduk perkara sebenarnya jelas. Artinya, dia memberi masukan kepada kepolisian, agar memanggil kedua orangtua Abdul Manaf dan MN untuk membahas penyelesaiannya.
“Malam itu saya minta kedua orangtuanya dikonfrontir. Karena mereka ini sudah seperti suami istri, bersama-sama bertahun-tahun. Sebelumnya pun ibu perempuan sempat mendatangi orangtua Abdul Manaf, nanya mereka mau dikawinkan atau tidak. Makanya kaget kok ada pihak ketiga yang melaporkan pemerkosaan ke Mapolsek dan saya dituduh membekingi,” kesal anggota dewan Dapil Rasau Jaya ini.
Maka dari itu, lanjut Suprapto, ia bersama kedua orangtua Abdul Manaf, tetangga bahkan Kepala Desa Rasau Jaya III (desa dimana lokasi dan tinggal Abdul Manaf) mendatangi Mapolresta Pontianak untuk berkoordinasi dengan Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo. “Kami membicarakan kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Abdul Manaf ditangkap sesaat setelah keluarga MN membuat laporan ke Mapolsek Rasau Jaya. Ia dilaporkan karena dituduh melakukan penyekapan, penganiayaan dan pemerkosaan sebanyak enam kali. Abdul Manaf bahkan membawa senjata api laras panjang lengkap dengan puluhan amunisi aktif jenis SS kaliber 5,56 yang disebut untuk mengancam korban.
Malam itu, karena surat perintah penahanan belum 1×24 jam, maka Abdul Manaf tidak bisa disel. Dia dititipkan anggota lidik kepada petugas piket di penjagaan Mapolsek sambil menunggu surat penahanan diterbitkan, Kamis pagi. Entah bagaimana, petugas piket tersebut bisa membiarkan Abdul Manaf keluar dari Mapolsek dengan alasan mengambil pakaian di rumah.
Tepat seminggu ini, Abdul Manaf belum diketahui keberadaannya. Jajaran Polsek Rasau Jaya dibackup Jatanras Polresta Pontianak terus melakukan pencarian. Begitu juga keluarga Abdul Manaf ikut melakukan pencarian. “Saya sudah gerakkan semua keluarga untuk mencari Abdul Manaf. Karena dia ini tidak pernah keluar daerah sama sekali, jadi takut. Saya pusing kalau belum ketemu. Makanya saya minta tolong dengan warga untuk membantu mencari, agar semuanya cepat selesai dan tidak ada yang merasa dirugikan serta disakiti,” ujar Suprapto.
Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, sesuai penjelasan yang dia terima, bahwa Abdul Manaf dan MN sudah dikenal masyarakat sebagai pasangan kumpul kebo. “Sehingga istilah pemerkosaan itu perlu kita kaji kembali. Apakah ini diperkosa atau bukan, karena sebelumnya mereka memang kumpul kebo. Ini penting untuk penentuan pasal nantinya,” kata Kombes Pol Iwan ditemui di ruangannya.
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual, terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa, baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Intinya, pacaran atau suami istri sekaligus, jika ada unsur paksaan dalam melakukan hubungan, maka akan disebut pemerkosaan.
“Di bawah umur maupun sudah berumur, jika ada proses pemaksaan dan tindak pidana atau salah satunya sudah berkeluarga, maka bisa dijerat dengan hukum,” tegas Iwan.
Terkait dengan masalah pengawasan dan larinya Abdul Manaf dari masa pemeriksaan itu, kata Kombes Pol Iwan, anggota piket penjagaan akan diperiksa dan dimintai keterangan. “Saya juga minta kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan (Abdul Manaf) segera dihadirkan. Yang jelas, tidak ada intervensi. Justru sudah disampaikan kepada saya, masalah sebenarnya sepeti apa. Sehingga dalam penanganannya, harus diluruskan yang mana yang benar,” jelasnya.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono