Bupati Rusman Ali bilang… Pecat Guru yang Jadi Kurir Narkoba

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK.  Jika terbukti bersalah, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali akan memecat CY, oknum guru salah satu SMP di Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena menjadi kurir Narkoba.

“Kita menunggu putusan terhadap guru bersangkutan. Jika memang terbukti bersalah, kita pecat,” tegas Rusman kepada wartawan, Minggu (18/12).

Rusman mengaku kecewa bercampur sedih mengetahui ada oknum guru yang ditangkap karena terlibat peredaran Narkoba. “Sangat miris melihat keadaan seperti ini,” katanya.

Guru yang tugasnya mengajar dan mendidik, kata Rusman, seyogianya menjadi teladan yang baik bagi anak-anak didiknya. Bukan malah menjadi pengedar Narkoba.

Rusman pun meminta aparat penegak hukum dengan segera memroses oknum guru tersebut, hingga inkrah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

Dia memastikan, akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. “Tidak ada ampun bagi pengedar dan pengguna Narkoba di Kubu Raya, tanpa kecuali. Hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rusman.

Menyusul kasus tersebut, Rusman pun memerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya untuk segera memantau dan memeriksa guru-guru serta para pelajarnya di SMP tempat CY mengajar. “Jika memungkinkan, lakukan tes urine di sekolah tersebut, secara menyeluruh, tanpa terkecuali,” katanya.

Harus dipastikan, tambah Rusman, apakah ada pelajar dan guru di SMP tersebut yang sudah menjadi korban CY. “Harus kita pastikan, agar proses belajar mengajar di sana tetap berjalan dengan baik dan tidak menggangu masyarakat sekitar,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kubu Raya, Fran Randus mengatakan, ulah oknum Guru CY tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Kubu Raya. “Kami sangat prihatin. Apa yang ada di benaknya. Kenapa sampai melakukan hal tersebut,”  sesalnya.

Kendati menyayangkan hal tersebut, Fran tetap menyerahkan kasus CY tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sesuai hukum yang berlaku. “Kami belum mengetahui statusnya, apakah honor atau pegawai negeri. Tetapi kalau pegawai negeri, tentu sanksinya disesuaikan tingkat pelanggarannya, paling berat itu sanksi pemecatan,” tutupnya.

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Mordiadi