eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anugerah wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan seolah-olah menjadi obsesi bagi kepala daerah. Meskipun penilaian itu tak menjamin orang-orang dalam pemerintahan tak korupsi, setidaknya di atas kertas laporan keuangannya sudah oke.
“Saya berharap, untuk tahun depan, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat dapat memperoleh WTP atas laporan keuangannya,” tutur Gubernur Cornelis, saat beramah tamah dan makan malam dengan Anggota VI BPK-RI, Bahrullah Akbar, di pendopo rumah dinasnya, Selasa (13/12).
Ia menjelaskan, sekarang sudah empat kabupaten dan satu kota mendapatkan WTP selain Pemprov Kalbar. “Sehingga mencerminkan pelaksanaan administrasi keuangan pemerintah daerah Kalbar sudah berjalan baik,” terangnya.
Cornelis yakin dapat mencapai hal itu. Dengan catatan, para kepala daerah berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia di 14 kabupaten/kota. Selain profesionalitas pegawai, kerja sama dengan BPK RI dan Pemprov Kalbar bisa membuka lebar kesempatan Pemkab/Pemkot memperoleh WTP.
“Mudah-mudahan sebelum periode saya berakhir, pertengahan 2017, kita bisa bantu satu kota dan enam kabupaten (yang belum dapat WTP,red) sehingga saya tidak meninggalkan utang ketika tidak lagi menjabat,” ungkapnya.
Mantan Bupati Landak dua periode ini membeberkan, kendala utama daerah yang belum mendapatkan WTP karena masih berkutat dengan masalah aset. Terutama di daerah-daerah pemekaran.
“Harus dicari jalan keluar terbaiknya,” ujar Cornelis.
Keinginan gubernur itu diamini Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar. “Kita sambut harapan dari gubernur ini, agar tahun ini atau tahun depan, semua kabupaten kota di Kalbar bisa WTP. Itu bukan karena BPK, tapi karena kinerja ibu bapak sekalian,” ujarnya kepada para bupati dan wali kota yang hadir.
Lanjut dia, kalau sudah wajar dengan pengecualian (WDP) sekian tahun, tapi sampai sekarang belum WTP, agar berusaha lebih keras lagi. “BPK membuka ruang untuk diskusi,” tutur Bahrullah.
Mantan Auditor BPK ini membeberkan kunci agar WTP bisa didapat para Pemkot/Pemkab. Penilaian BPK meliputi empat unsur, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan per-UU, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Supaya dalam penyebaran atau pengukuran, atau mengalokasikan dana-dana kepada masyarakat semakin adil. Karena BPK nantinya akan mengaudit kinerja, menilai kinerja berdasarkan keadilan anggaran,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ada lima opini BPK. WTP merupakan opini atas audit Laporan Keuangan (LK) yang diberikan jika informasi keuangan itu bebas dari kesalahan penyajian material.
“Kalau ada LK dikasih opini ini, maka auditor yakin menurut bukti yang dikumpulkan. Audit telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Jika memang ada kesalahan, sifatnya tidak material dan tidak punya pengaruh signifikan pada pengambilan keputusan,” papar Bahrullah.
Imbuh dia, “Opini ini terhadap LK. Jadi jangan heran kalau banyak instansi WTP, tapi koruptornya tetap banyak”.
Kemudian, ada opini yang namanya Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP). “Ini hampir WTP. Auditor perlu menambahkan suatu paragraf dalam laporan audit, meskipun hal itu tidak mempengaruhi pendapat WTP,” terangnya.
Berikutnya, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini ada jika sebagian besar informasi dalam LK bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.
“Sebagian akuntan akan memberi nama little adverse (ketidakwajaran kecil) untuk menunjukkan ketidakwajaran pada item tertentu. Tapi secara keseluruhan tetap wajar,” jelas Bahrullah.
Sedangkan opini Tidak Wajar (TW) muncul jika LK salah saji material atau tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Kalau sampai begini, LK jelas diragukan kebenarannya dan kemudian pengambilan keputusannya juga salah.
“Yang terakhir Tidak Memberikan Pendapat (TMP) alias Disclaimer. Auditor dalam posisi tidak memberikan pendapat apapun atas sebuah LK karena dia tidak yakin terhadap apa yang diperiksa, semisal memang tidak diberikan bukti walau sudah diminta,” tukasnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL