eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Sapu Bersih) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Tetapi untuk lingkungan sekolah, mesti diperjelas dulu kategori, parameter dan definisi Pungli-nya.
“Karena kalau tidak jelas, itu akan berbahaya,” kata Dr Aswandi, Pembentu Rektor (Purek) I Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, saat memberikan materi dalam Seminar Pendidikan, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (28/11).
Selain kejelasan tersebut, perlu juga kesepakatan bersama, agar Saber Pungli tidak menghambat guru dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya. “Jangan sampai guru menjadi korban,” ingat Aswandi.
Menurutnya, sangat mudah sekali menangkap guru dan pihak sekolah lainnya atas nama Saber Pungli. “Seperti dulu, soal kekerasan sekolah. Guru akhirnya malah sering dilaporkan karena dianggap melakukan kekerasan, padahal dia sedang menjalankan tugasnya dalam mendidik,” kata Aswandi.
Terkait persoalan kekerasan di sekolah itu, ungkap Aswandi, berhasil didamaikan berkat pertemuan Kapolri dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menghasilkan kesepakatan, bahwa laporan terkait kasus ini tidak boleh langsung ditanggapi Polisi. “Nah untuk Pungli semestinya juga begitu,” ucapnya.
Kalau Saber Pungli tidak seperti itu, menurut Aswandi, guru menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya mendidik generasi penerus bangsa. “Peraturan ini seharusnya membuat sesuatu menjadi lebih baik, bukan justru menjadi jelek,” tegasnya.
Aswandi menyarankan Saber Pungli di sekolah dikaji betul. Kalu perlu dilakukan uji publik, dengan menghadirkan pihak sekolah. “Sehingga sekolah bisa menyatakan, mana yang bisa dihapus dan mana yang harus tetap diberlakukan,” jelasnya.
Aturan pemerintah untuk memberantas Pungli ini, tambah dia, semestinya jangan diterapkan langsung sekaligus. Mestinya dibuat bertahap. “Kalau di dinas sudah ada sedikit aturan, komite kalau mau pungut ini atau itu, biasanya dinas diberi tahu, termasuk DPRD diberi tahu,” ungkap Aswandi.
Sementara itu, Bupati Melawi, Panji mengatakan, persoalan Pungli di sekolah akan dibahas terlebih dahulu. Guna menghindari persepsi yang salah akibat ketidakjelasan definisi dan kriterianya. Lantaran hal tersebut bisa berdampak pada sekolah.
“Kalau dilarang semuanya, nanti sekolah swasta bisa tutup, tidak lagi bisa berjalan. Karena SPP tidak boleh, beli baju seragam tidak boleh, tambahan jam pengayaan di sekolah tidak diperbolehkan,” papar Panji.
Selah memperjelas definisi dan kriteria Pungli di sekolah, kata Panji, barulah dipetakan, mana saja yang diperbolehkan dan tidak. “Jangan sampai penerapan Saber Pungli malah mengorbankan guru di sekolah,” katanya.
Panji mengaku sangat mendukung Saber Pungli di sekolah. Tetapi untuk penerapannya, tidak bisa sembarangan. “Dalam hal ini komite sekolah lebih berperan. Jadi yang paham kebutuhan sekolah, serta apa yang tidak mungkin ditiadakan pungutan di sekolah. Nah silahkan sampai ke Bupati. Nanti kami di tim Saber Pungli akan membicarakannya,” katanya.
Dia tidak setuju bila seluruh pungutan sekolah ditiadakan. Kecuali semua kebutuhan sekolah dibiayai negara. Maka yang terpenting ada dasar musyawarah bersama dan ditetapkan pihak sekolah dan komite.
“Jangan sampai justru penerapan Pungli dipengaruhi rasa tidak suka. Apalagi hal politis. Selama tidak ada niat macam-macam dari sekolah, Pungli saya yakin tidak ada,” kata Panji.
Kendati belum ada kepastian soal pungutan yang masuk dalam kategori Pungli, Panji meminta, untuk sementara waktu, pihak sekolah jangan mengambil kebijakan yang bisa ditafsirkan sebagai Pungli. “Tunggu aturan yang jelas soal kriteria Pungli, baru membuat kebijakan baru di sekolah masing-masing,” tutupnya.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Mordiadi