eQuator.co.id – Nitizen (internet citizen/warga internet) harus bijak memanfaatkan media sosial (Medsos). Informasi yang diterima sebaiknya melalui pertimbangan yang matang ketika akan meng-upload kembali ke dunia maya.
Anggota DPRD Sambas Tjong Tji Hok alias Bruno mengingatkan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) telah direvisi dan diberlakukan sejak Senin (28/11). “Saya belum melihat secara pasti mengenai revisi yang diberlakukan. Namun, UU ITE menjadi kontrol agar penyebaran berbagai informasi di media sosial tidak untuk menyebarkan isu yang bersifat suku, ras, agama dan antargolongan (SARA), hoax dan fitnah,” tegasnya, Selasa (29/11) di ruang kerjanya.
Pemberlakuan UU ITE tidak perlu membuat masyarakat khawatir. Selama informasi yang disampaikan melalui medsos sifatnya informatif, mendidik dan memang fakta yang ada. “Banyak dampak negatif terjadi jika menyebarkan tindakan provokatif, sehingga membuat masyarakat gelisah dan tidak tenang. Kejahatan juga mengikuti perkembangan teknologi. Saya melihat diberlakukannya UU ini sangat baik, guna mengontrol informasi yang kita terima kapan saja,” paparnya.
Terpisah, Nurul Haiki, salah satu pengguna medsos mendukung pemerintah memberlakukan UU ITE. Sebab, sebagai pengguna medsos terkadang dia merasa risih dengan pemberitaan atau informasi yang bisa membuat orang berpikiran negatif. “Saya sering membaca informasi melalui medsos, terkadang banyak pemberitaan yang tidak mendidik, bahkan banyak upaya provokatif yang disampaikan,” ujar mahasiswa IAIS Sambas ini.
Nurul berharap, diberlakukannya UU ITE membuat para penyebar berita negatif dan berbau SARA agar berpikir ulang, karena ada yang mengawasi semua yang diposting ke internet.
Seperti dilansir Jawa Pos, sejak Senin (28/11), revisi UU ITE diberlakukan.
Banyak pihak berharap tidak membuat pemerintah sewenang-wenang. Khususnya, pada saat menjalankan kewenangan untuk menghapus konten internet yang bermasalah. Selain itu,hakim juga dituntut lebih berhati-hati lagi dalam memutuskan perkara terkait UU tersbeut.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan UU tersebut. Dalam hal efektivitas pelaksanaan UU, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menyosialisasikannya. Juga, berkaitan dnegan kesiapan aparat penegak hukum, termasuk di dalanya kemenkominfo sebagai alat pemerintah.
Dia menuturkan, UU tersbeut memang mereduksi ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan berbasis ITE. Namun, di sisi lain, pemerintah kini jadi punya kewenangan yang sifatnya lebih preventif. ’’Kementerian punya wewenang untuk memblok konten internet yang memang disinyalir ada pelanggaran, sebelum terjadinya tindak pidana,’’ ujarnya.
Menurut dia, wewenang itu harus digunakan secara hati-hati. ’’Jangan sampai memberangus hak orang untuk berpendapat,’’ lanjutnya. Sebab, bagaimanapun tafsiran sebuah pasal tentu akan subjektif.
Begitu pula pengaturan right to be forgotten (hak untuk melupakan). Dalam UU tersebut, pemerintah wajib menghapus konten negatif yang diajukan, berdasarkan penetapan pengadilan. Di sinilah hakim punya peran. Jangan sampai dengan mudahnya memerintahkan untuk mengghapus konten yang diajukan oleh pihak berperkara. Misalnya, bila ada koruptor yang meminta informasi di dunia maya tentang tindak kejahatannya dihapuskan.
UU ITE disetujui oleh DPR pada 27 Oktober lalu. Sesuai aturan, 30 hari setelahnya UU tersebut akan langsung berlaku meski belum ditandatangani Presiden. Staf Ahli Menkominfo Bidang Kominukasi dan Media Massa Henry Subiakto menuturkan, sedikitnya ada tujuh poin utama dalam perunbahan UU tersebut.
Pertama, menegaskan bahwa ketentuan larangan dalam pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melaporkan. Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
’’Dengan demikian, tersangka pencemaran nama baik sudah tidak bisa ditahan lagi,’’ terangnya.
Berikutnya adalah menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah. Kemudian, mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Kelima, memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi.
Dua terakhir, tutur Henry, merupakan hal baru sekaligus penguatan atas aturan sebelumnya. Pertama adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten tersebut berdasarkan penetapan pengadilan. Terakhir, pemerintah berhak memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Henry menuturkan, poin terakhir itu sebetulnya lebih banyak karena alasan adanya konten pornografi. Namun, dalam penerapannya tetap bisa dikaitkan dengan larangan pada pasal 27 secara keseluruhan. ’’Jadi negara mengeblok duluan sebelum ditransmisikan,’’ lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga itu. Dengan demikian, dampaknya bisa diminimalisir.
Dia mencontohkan, bila pemerintah mendapati konten bernada kebencian dan pencemaran nama baik untuk orang atau kelompok tertentu, bisa langsung diputus aksesnya. Atau yang ekstrem misalnya mengajak untuk makar, maka sebelum tersebar lebih jauh pemerintah bisa melakukan pemutusan akses.
Kemenkominfo, tuturnya, sudah memiliki perangkat berupa Peraturan Menkominfo nomor 19 Tahun 2014. Di dalam Permen tersebut diatur bagaimana pemerintah melindungi pengguna internet dari kontren yang melanggar hukum.
Meskipun demikian, lanjutnya, kemenkominfo sebenarnya manghindari tindakan blokir atas konten tertentu. Sebab, yang diutamakan kemenkominfo adalah tindakan preventif berupa literasi agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tertentu. Bukan tindakan represif. Bagaimanapun, masyarakat harus tetap bebas berpendapat dan mengkritik.
Dia hanya memberi penekanan bahwa yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan palsu terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Dalam hal ini termasuk berita hoax yang menuduh. ’’Kalau berita hoax itu menuduh lalu disebarkan, itu bisa kena,’’ tambahnya. Namun, bila tidak terdapat muatan menuduh seseorang atau kelompok, maka tidak bisa kena.
Laporan: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto