Istri Kerja ke Malaysia, Anak Tiri pun Digagahi

Terbongkar Setelah Hami Lima Bulan

PELAKU DAN BARANG BUKTI. Tersangka Mahardiansyah alias Mahar dan barang bukti pencabulan terhadap anak tirinya diamankan di Mapolres Sambas, Selasa (15/11). SAIRI

eQuator.co.id – Sambas-RK. Ditinggal istri kerja ke Malaysia, membuat Mahardiansyah alias Mahar, 35, pusing atas dan bawah. Karena nafsu sudah naik hingga ke ubun-ubun, akhirnya dia menggarap anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Mahar berulang kali. Hingga anak tirinya hamil lima bulan. Tak kuasa menahan malu, Bunga pun curhat kepada neneknya, Tila.

Akhirnya Mahar berurusan dengan polisi. Dia diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sambas di di rumahnya, Desa Parit Raja, Sejangkung, Selasa (15/11).

“Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak 2014 lalu. Tetapi baru sekarang terbongkar, setelah korban hamil lima bulan dan diketahui oleh neneknya sendiri,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sambas, kemarin.

Mengetahui cucunya hami, Tila melaporkan perbuatan menantunya kepada Nawardi, Kepala Dusun Sembuai, Desa Parit Raja. Lalu Nawardi membawa Bunga dan neneknya melapor ke Mapolres Sambas.

“Setelah menerima laporan, dengan segera kami melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku berada di rumahnya Desa Pasrit Raja,” jelas AKP Eko.

Mahar digelandang ke Mapolres Sambas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (sai)