eQuator.co.id – Sesaknya lembaga pemasyarakatan menjadi bahasan serius di munas alim ulama dan rapimnas PPP. Munas dan rapimnas itu berlangsung sejak kemarin (13/11) di Asrama Haji Pondok Gede, Jaktim. Salah satu rekomendasinya adalah mengusulkan pasal substitusi untuk sejumlah tindak pidana dalam rancangan revisi UU KUHP. Para ulama pun dilibatkan dalam perumusan usul tersebut.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjelaskan, pihaknya mengusulkan opsi-opsi vonis hukum pada KUHP yang bisa dijalankan, khususnya oleh terpidana muslim. ’’PPP membuka opsi diterapkannya hukum jinayah atau hukum Islam di dalam pidana nasional,’’ terangnya saat pembukaan rapimnas.
Di hadapan Presiden Joko Widodo, Romy –sapaan Romahurmuziy– menjelaskan bahwa praktik hukum jinayah sudah sukses diterapkan di Aceh sejak 2006. Dia mencontohkan, wali kota Banda Aceh pernah mendapatkan permohonan dari napi nonmuslim untuk mendapatkan sanksi jinayah atas kejahatannya.
Sanksi jinayah itu berupa hukuman cambuk 80 kali. Dia memilih dihukum cambuk ketimbang dipenjara setahun. ’’Kalau dihukum cambuk, dia hanya menderita luka seminggu. Namun, kalau dipenjara, selama setahun keluarganya tidak mendapat nafkah,’’ ujar Romy. Karena itu, dia berharap hukum jinayah bisa digunakan secara opsional dalam KUHP.
Penerapan hukum jinayah, lanjut dia, merupakan solusi atas overkapasitas lapas Indonesia saat ini. Rata-rata overkapasitas itu mencapai 200 persen. Bahkan, di Medan overkapasitas mencapai 700 persen. Bila hukum jinayah diterapkan, penegak hukum punya alternatif hukuman yang bisa dijatuhkan kepada seorang terdakwa.
Selain UU KUHP, pihaknya membahas RUU lain yang menyesuaikan kebutuhan umat. Di antaranya adalah RUU Anti Minuman Beralkohol dan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ’’Semuanya membutuhkan pandangan-pandangan keagamaan dari para kiai,’’ lanjutnya.
Selain pembahasan UU, pihaknya menggelar rapimnas yang salah satu agendanya adalah pemenangan pemilu. PPP menargetkan bisa mencapai posisi tiga besar pada Pemilu 2019. Karena itu, hingga kemarin konsolidasi terus dilakukan hingga ke tingkat cabang. Setelah itu, ada konsolidasi hingga tingkat ranting di level kelurahan. (byu/c10/fat)