48 TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia

DEPORTASI. Para TKIB berbaris dan didata sebelum melintasi PLBN Terpadu Entikong, Sanggau, Rabu (9/11). POLSEK ENTIKONG FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Entikong-RK. Pemerintah Sarawak Malaysia kembali mendeportasi 48 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Sanggau, Rabu (9/11).

Para TKIB itu diantar petugas Imigresen (Imigrasi) Balai Bekenu, Malaysia beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching menggunakan mobil tahanan Imigrasi. Setibanya di PLBN Terpadu Entikong, para TKIB ini dibawa ke Polsek Entikong untuk pendataan ulang.

“Kita data ulang dengan memisahkan jumlah TKI per kota, kabupaten dan provinsi. Kita bersama P4TKI Entikong juga melakukan screening terhadap setiap TKI ini,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Entikong.

Para TKIB ini terdiri dari 43 laki-laki dan lima wanita. Didominasi berasal dari Kalbar, 24 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) empat orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) enam orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) empat orang, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) masing-masing satu orang, Jawa Timur (Jatim) dua orang, Lampung dua orang dan Jakarta satu orang. Diantara mereka, ada tiga orang anak-anak.

“Dari hasil screening, ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKIB. Pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit dan dalam kondisi sakit,” ujar Kartyana.

Setelah didata, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui apabila para TKI ini ada yang terindikasi korban perdagangan orang (trafficking). “Melalui pengembangan ini, kita bisa mengusut siapa agen-agen TKI ilegal dan jaringannya,” tegasnya.

Selain itu, sebelum dipulangkan, 48 TKIB bermasalah ini harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen. “Mereka sudah diberangkatkan dari Entikong menuju Dinsos Pontianak menggunakan bus. Kemudian setelah didata di sana, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya,” jelas mantan Kapolsek Pontianak Selatan itu.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial Kalimantan Barat, Yuline Marhaeni mengatakan, setelah para TKIB tiba di Dinsos, mereka akan didata ulang. Kemudian ditampung di shelter belakang kantor Dinsos, sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.

“Selama di shelter, makan mereka kita tanggung sehari tiga kali. Pakai dana Provinsi (talangan) dulu, nanti kita rembes ke sana (Kemensos),” kata Yuli di ruangannya.

Nantinya, para TKIB ini akan dipulangkan menggunakan kapal Pelni pada hari Sabtu. “Kapal Pelni kan hanya ada setiap Sabtu. Nanti, para TKI ini cukup menunjukkan surat dari kita, mereka tanpa biaya naik kapal tersebut. Karena Kemensos sudah MoU dengan Pelni,” ujarnya.

Dipaparkan Yuli, sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2016 ini, setidaknya sudah 1.873 TKIB yang ditampung di Dinsos Kalbar. “Ini belum September, Oktober dan November. Untuk bulan ini saja sudah ada 48 TKI yang kita pulangkan ke daerah asal. Kemudian yang akan tiba ini, 48 orang,” paparnya.

Dijelaskan Yuli, persoalan dan keluhan TKIB ini normatif. Lazim seperti TKI non prosedural lain yang telah dipulangkan sebelumnya. “Keluhan mereka rata-rata soal gaji tak dibayar, ada yang terjaring razia tak memiliki izin kerja. Kemudian ada yang bermasalah dengan majikan mereka,” jelas Yuli. (oxa)