eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kisah asmara menjadi sesuatu yang indah bagi yang belum punya pasangan. Namun akan jadi masalah, jika asmara tersebut dilakukan bagi yang telah berkeluarga.
Inilah yang dialami oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak berinisial DSL. Wanita yang sudah bersuami ini diduga berselingkuh dengan narapidana berinisial IEDP, mantan perwira menengah Polda Kalbar yang didakwa 13 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah foto-foto syur DSL beredar luas. Padahal IEDP berstatus suami orang lain. Selain itu munculnya isu perselingkuhan tersebut, juga mencuatkan dugaan IEDP mendapatkan fasilitas istimewa saat berada di Bapas Pontianak, karena memiliki hubungan dekat dengan DSL.
Menyikapi kasus dugaan perselingkuhan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Kalbar memberikan keterangan pers, Jumat (28/10) siang.
Kasubag Penyiapan Pelaporan Humas Tekhnologi Informasi (PPHTI), Adrian Setiawan mengungkapkan, Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar telah membentuk tim internal yang diketuai oleh Ajar Anggono. Tujuannya menyelidiki kasus tersebut.
Ajar Anggono sendiri menjelaskan, pembentukan tim ini adalah keseriusan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar untuk mengusut kasus tersebut. “Ini adalah tim adhoc yang memang dibentuk untuk kasus ini,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Ajar menjelaskan, timnya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu. “Kita minta keterangan semuanya, termasuk istri saudara IEDP,” jelas Ajar.
Terkait status kepegawaian DSL, Ajar menyatakan, yang bersangkutan masih berstatus ASN. Namun dia dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. “Belum ada hasilnya,” singkatnya.
Menurut Ajar, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh tim. Diantaranya, bagaimana narapidana (IEDP) bisa memiliki alat komunikasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP),” ungkapnya.
Terkait dugaan perselingkuhan sendiri, Ajar tampak berhati-hati untuk menyikapinya. Harus ada persamaan persepsi dahulu, terkait perselingkuhan tersebut. “Kalau yang dimaksud perselingkuhan itu adalah persetubuhan, kita belum menemukannya,” jelas Ajar.
Sejauh ini, yang ditemukan oleh tim hanyalah komunikasi antara DSL dan IEDP melalui alat komunikasi.
Ajar berjanji akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, katanya, akan terus mendalami kasus tersebut. Ia juga menegaskan, jika memang terbukti oknum ASN itu melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. “Ya jika terbukti, kita pasti berikan sanksi sesuai PP 53 tentang Disiplin ASN,” jelas Ajar. (isa)