eQuator.co.id – Mempawah-RK. Menghilang sejak tiga bulan lalu, Mahud Sidin, pimpinan (bos) investasi bodong Save Our Trade (SOT) akhirnya diringkus polisi saat liburan di Bali, Rabu (26/10).
Ulah Mahud sempat membuat warga Mempawah, Kalbar marah. Imbasnya, Mapolres Mempawah dianggap tidak bisa menindaklanjuti keberadaan Mahud yang menghilang sejak Juli 2016 lalu. Kini polisi menunjukkan kebolehannya, sehingga mengetahui keberadaan Mahud serta meringkusnya.
Kesalahan Mahud, melarikan uang nasabah yang berinvestasi dengannya. Nilainya sangat bombastis, sebesar miliaran rupiah.
“Banyak tanggapan miring dari proses penyidikan, sehingga lahir konotasi masyarakat bernuansa negatif kepadanya penyidik dengan dalih-dalih penyidik bermain, penyidik melindungi, penyidik mem-backing. Namun itu semua kami anggap sarana kontrol kami. Sekarang terbukti Mahud tertangkap. Maka dari itu, ubahlah image tersebut terhadap kami,” tegas Kompol Engkus Kusnadi, Wakapolres Mempawah, Kamis (10/27).
Dikatakan Engkus, awalnya kepolisian belum bisa mengambil tindakan. Mengacu pada pasal 184 KUHP, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Namun di lain sisi, sebelumnya tidak ada satupun korban atau nasabah melapor kepada pihak kepolisian.
“Di dalam KUHP sendiri tidak dibatasi waktu untuk mengumpulkan barang bukti. Kami terus mengumpulkan dan mencari alat bukti, mengacu pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti, sehingga dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Engkus.
Padahal, kata Wakapolres, sebelum Mahud menghilang, dia menyarankan para korban untuk melapor kepada kepolisian. Namun kepolisian belum mendapatkan laporan. Setelah Mahud kembali menghilang, ada seorang korban yang melapor.
“Sudah dari dulu saya tekankan, masyarakat silakan melapor kepada polisi. Silakan mengaku sebagai nasabah SOT. Akhirnya ada satu korban yang melapor, walaupun total kerugian hanya jutaan saja, namun kita hargai dan apresiasi inisiatif tersebut,” tuturnya.
Ditegaskan Kompol Engkus, pekerjaan polisi tidak mengenal kata deadline. Tidak mengenal kata lelah dan terus mengungkap kasus. Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung kinerja kepolisian.
“Kita berharap kepada masyarakat, terlebih nasabah SOT harus full mempercayai polisi. Saya imbau agar dapat melapor kepada polisi, agar kerugian yang telah disetorkan serta melampirkan data-data valid atas penyetoran dana kepada SOT,” ucapnya.
Proses penangkapan Mahud tidak terlepas dari bantuan jajaran Polda Kalbar dan cyber crime-nya. Sehingga dapat menelusuri keberadaan Mahud.
“Kronologis penangkapan berawal dari hasil pelacakan nomor Ponsel Mahud, sehingga keberadaan dirinya diketahui di Bali. Setelah melalui berbagai tempat, secara berpindah-pindah dan bergonta-ganti tempat, Ponsel dan berbagai cara lainnya, namun keberadaan Mahud tetap bisa kami dapatkan,” ungkap Engkus.
Mahud akhirnya dibekuk tim Polres Mempawah yang di-back up Polda Kalbar, dibantu tim Jatanras Polda Bali. Mahud ditangkap, Rabu (26/10).
“Tim kami berangkat ke Bali sejak 22 Oktober bersama tim dari Polda Kalbar. Setelah berada di sana, melakukan berbagai koordinasi dengan Polda Bali. Akhirnya pada 26 Oktober dilakukan penangkapan di lokasi titik akhir sinyal Ponsel Mahud yang berhasil dilacak,” jelas Engkus.
Mahud ditangkap pukul 14.30 di Jalan Tukad Batang Hari 12 Nomor 8, di Penginapan Diva Lestari Guest House, Bali. Pada saat penangkapan, dia keluar dari penginapan hendak pergi ke minimarket untuk membeli barang. Tanpa disadarinya, polisi sudah mengintainya. Mahud pun dibekuk bersama istrinya.
“Saat ini Mahud sedang diperiksa di Polda Kalbar. Kita masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan istrinya, apakah ada keterlibatan atas pelarian Mahud,” papar Engkus.
Mahud akan dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman yang cukup berat. “Hasil dari penyidikan nantinya, bisa saja bukan hanya Mahud yang menjadi tersangka. Namun pihak-pihak lain yang terlibat dan dapat dibuktikan secara hokum, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Engkus.
“Dalam proses hukumnya, seperti bola yang dipantulkan di dalam ruangan. Maka akan bolak-balik terpantul. Begitu pula hokum. Selagi kami mampu mengungkapnya dengan alat bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” paparnya.
Polres Mempawah tak bosan mengingatkan warga, jangan percaya investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi dengan cara yang tidak jelas. Terlagi prosesnya tidak bisa dibuktikan secara konkrit. Sudah banyak kedok penipuan dengan berbagai cara untuk menipu masyarakat.
“Semua agama menyarankan umatnya untuk berikhtiar dalam mencari rezeki. Jangan mudah terpancing iming-iming mendapatkan uang secara instan, namun tidak masuk dalam logika. Saya pikir sekarang masyarakat bisa menilai lebih cerdas,” imbau Engkus.
Laporan: Ari Sandy
Editor: Hamka Saptono