Rektor IAIN, Hamka Siregar Diperiksa Minggu Depan

RUSUNAWA. Inilah Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak, tempat pengadaan meubeler yang menjerat Rektor Hamka Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Foto ini diambil Senin (24/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sat Reskrim Polresta Pontianak sudah melayangkan surat kepada Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita sudah layangkan surat kepada yang bersangkutan (Hamka Siregar) untuk diperiksa hari ini (kemarin) sebagai tersangka,” tegas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (27/10).

Menurut Kompol Andi Yul, Hamka Siregar tak memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, lantaran ada tugas/dinas ke luar kota. Sehingga pemeriksaan harus dibatalkan. “Ada jawaban melalui surat atas surat yang kita layangkan kepadanya,” kata Kompol Andi Yul.

Ditegaskan Kompol Andi Yul, pemeriksaan tidak bisa dihindari. Karena menjadi kewajiban bagi penyidik. Maka dari itu, Hamka Siregar tetap akan diperiksa. “Yang bersangkutan akan hadir ke Mapolresta Pontianak, Minggu depan, tanggal 7 atau 8 November,” papar Kompol Andi Yul.

Saat ini Sat Reskrim sedang menyiapkan proses hukum tahap dua terhadap empat tersangka lainnya. Agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. “Akan kita limpahkan keempat tersangka itu, yakni H, R, F dan Dh. Kita akan terus melakukan proses hukum ini sampai tuntas,” janjinya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo menegaskan, apabila ada oknum yang berani berkolusi atau melemahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak, maka akan ditindak tegas. “Sepanjang ini masih isu, kita minta masyarakat dan semua pihak termasuk media mengawal kasus ini (korupsi meubeler IAIN),” tegas Kombes Pol Iwan, Kamis (27/10).

Dikatakan Kapolresta Pontianak, proses hukum kasus ini melalui mekanisme dan tahapan berdasarkan prosedur. “Penyidikan mulai dari kepolisian, kemudian jaksa sampai ke pengadilan. Tentunya kami dari kepolisian, jika sudah dinyatakan lengkap dalam pemberkasan, akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Kombes Iwan.

Jika memang ada dugaan atau informasi melemahkan penyidikan dengan tujuan untuk melawan proses hukum yang sudah prosedural, maka Kapolresta akan meyelidikinya. “Bisa kita usut. Kalau di internal kepolisian itu jelas, yang berkolusi dengan sekolompok orang atau seseorang untuk melemahkan penyidikan, itu akan ditindak mulai dari disiplin etik dan pidana,” tegasnya.

Jika memang terjadi di luar institusi, Kapolresta akan menjeratnya dengan gratifikasi. “Kalau masih isu yang beredar biar kan saja. Namun isu yang sudah ada kebenarannya, akan kita usut sampai tuntas. Silakan masyarakat maupun media mengawal kasus ini,” ungkap Kombes Pol Iwan. (zrn)