eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tahun ini PDAM Tirta Khatulistiwa berhasil memperbanyak serta mempercepat produksi air bersih sebanyak 1.500 liter perdetik. Air bersih itu diproduksi diberbagai wilayah kemudian disebarkan kepada pelanggan PDAM di seantero Kota Pontianak.
Setakat ini, PDAM Kota Pontianak memproduksi air bersih di kawasan Imam Bonjol yakni IPA 1, IPA 2, IPA 3 dan IPA 4. Kemudian instalasi Rambutan di Jeruju. IPA V dan VI di Selat Panjang serta Instalasi Parit Mayor.
“Instalasi tersebut didukung oleh beberapa booster (Reservoir). Seperti, Parwasaldi 28 Oktober, Pramuka (GOR Pangsuma), Kesehatan, Sepakat, Suwingnyo dan PAL IV dengan panjang pipa distribusi berbagai ukuran mencapai lebih dari 1.500 kilometer,” kata Dirut PDAM, Lajito, kemarin.
Untuk memproduksi air bersih hingga mendistribusikannya kepada pelanggan, biaya yang mesti dikeluarkan sebesar Rp2.804,34.
“Sebagai perbandingan,tahun 2014 biaya per tahun yang mesti dikeluarkan sebesar Rp103 miliar dan tahun 2015 PDAM mengeluarkan biaya lebih dari Rp125 miliar,” ujarnya.
Hingga hari ini, harga jual air ke pelanggan masih tetap sama. Pasalnya, untuk merubah struktur harga dibutuhkan izin dari pemerintah. Yang jadi sulitnya, biaya riil produksi kian meningkat ditambah target jumlah pelanggan terus direalisasikan seiring meningkatnya kapasitas produksi.
Bahkan selain itu, akibat semakin tumbuhnya wilayah permukiman dan perkembangan kota, kebocoran pipa primer atau pipa induk tidak terelakkan.
“Karena tadinya pipa di tanam di bahu jalan dan jalan tersebut kini akibat pelebaran mesti dipindah,” jelas Lajito.
Diperparah lagi, pemasangan Ilegal oleh masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pelanggan atau biasa disebut pelanggan pasif banyak terjadi.
“Semua ini dapat dilihat dari perbandingan jumlah air yang terjual dengan air yang diproduksi dan didistribusikan,” ungkapnya.
Supaya tetap bisa melanjutkan peningkatan pelayanan dan demi mengimbangi program pemerintah memberikan akses 100 persen akses air bersih, kini PDAM Tirta Khatulistiwa melakukan tindakan tegas kepada pelanggan yang menunggak.
“Jumlah tunggakan pelanggan mencapai Rp8 miliar, baik pelanggan domestik (Rumah Tangga), Usaha, Lembaga Pendidikan dan Instansi. Artinya jumlah tunggakan pelanggan ini sama dengan menghentikan pelayanan kepada pelanggan selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.
Semua kantor wilayah pelayanan PDAM Tirta Khatulistiwa kini melakukan penertiban kepada pelanggan dengan mencabut meteran air. Dan Jika tidak juga melakukan pelunasan, maka akan di lakukan pemutusan sambungan.
“Sehingga pelanggan jika ingin memasang kembali mesti pengajukan permohonan baru dan melunasi tunggakan plus denda,” demikian Lajito.
Laporan: Deska Irnansyafara
Editor: Arman Hairiadi