eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali membentuk tim pengendali pemberantasan praktik pungli di Kabupaten Kubu Raya. Hal itu menanggapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.
H Rusman Ali langsung melakukan koordinasi dengan para kepala SKPD di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi tersebut untuk melakukan komunikasi yang efektif terkait pemberantasan pungli di ruangan Bupati Kubu Raya, Senin (24/10).
“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ucap H Rusman Ali.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, langkah-langkah yang akan segera dilakukan dengan mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli serta mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. Selanjutnya, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli serta melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
“Fokus pertama kita adalah pada pelayanan perizinan dan pelayanan publik yang banyak indikasi terjadinya pungli. Seperti, Perizinan Terpadu, Dinas Pendapatan Daerah, Lingkungan Hidup dan Cipta Karya. Selanjutnya akan kita kembangkan juga ke pusat-pusat pelayanan yang lainnya. Kita komitmen bersama pemerintah untuk berantas pungli,” ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya itu mengharapkan, seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan pelayanan secara transparan.
Menurutnya, dari segi pengawasan tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli.
“Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing. Saya tegaskan mulai Senin depan semua petugas pelayanan harus menggunakan rompi yang bertuliskan ‘Saya Petugas, Tidak Menerima Pungli’,” ucap Bupati Kubu Raya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe