eQuator.co.id – Putussibau-RK. Jajaran Polres Kapuas Hulu sedang gencar-gencarnya menindak perjudian di wilayah hukumnya. Minggu ini polisi menggerebek pemain judi di beberapa kecamatan.
Sebelumnya jajaran Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menggerebek pemain judi remi box di Kecamatan Silat Hilir. Polisi juga menggerebek pemain judi kolok-kolok di Dusun Citra Melati, Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong, Kamis (22/9) sekitar pukul 11.00. Petugas meringkus sembilan pemain dan bandar berinisial HZD, FS, RH, SF, SB, IS, LC, GA dan SA.
Kapolres Kapuas AKBP Sudarmin, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminnudin, SIK mengungkapkan, penangkapan pemain judi kolok-kolok di Kecamatan Jongkong, berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) permainan judi.
“Di sana kita menemukan beberapa orang sedang berkerumun main judi kolok- kolok. Saat itu juga dilakukan penangkapan. Beberapa orang berhasil diringkus serta alat- alat yang diduga untuk melakukan permainan judi kolok-kolok kita sita. Semuanya kita bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum,” kata Muhammad, Sabtu (24/9). Polisi juga menyita 11 unit handphone, selembar lapak dan buah hap serta uang tunai Rp3.487.000.
Muhammad menegaskan, seluruh anggota Polres dan Polsek harus menindak tegas penyakit masyarakat, baik Miras (minuman keras), Narkoba dan perjudian. “Jangan ada lagi kesempatan bagi masyarakat Kapuas Hulu untuk mencoba-coba bermain judi,” tegasnya. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara.
Judi Remi Box
Sebelum meringkus pemain judi kolok-kolok, jajaran Polres Kapuas Hulu terlebih dahulu membekuk pemain judi remi box, Rabu (21/9) sekitar pukul 23.00. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Silat Hilir, Dusun Bukit Sagu, Desa Bongkong. Tepatnya di sebuah rumah warga pinggir Jalan Lintas Selatan. Polisi meringkus lima pemain berinisial AB, SD, DR, AG dan Abw.
Dari tangan pemain, disita barang bukti uang Rp216.000, empat unit handphone dan lima unit sepeda motor milik pemain.
“Penangkapan lima pelaku judi ini berdasarkan informasi masyarakat. Di rumah tersebut ada sekumpulan orang yang sedang duduk berhadapan melakukan permainan judi jenis remi box dan terdapat uang sebagai taruhannya,” ungkap Muhammad.
Muhammad mengungkapkan, tindak pidana perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas. Dia meminta partisipasi masyarakat Kapuas Hulu, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian segera melapor ke Polsek terdekat. (dre)