eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hendra alias Endra, 35, nyaris dipelasah, setelah aksinya mencuri tabung gas elpiji tiga Kg di kios agen PT Tanjung Pratama Kalbar, Jalan Hijas, Pontianak Selatan diketahui warga, Rabu (21/9) sore.
Beruntung warga Jalan Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya itu tidak menjadi korban main hakim sendiri. Ketika ditangkap warga, Endra pun dikerumuni massa. Tak lama kemudian, jajaran Polsek Pontianak Selatan tiba di lokasi kejadian. Endra pun digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat membenarkan, jajarannya membawa tersangka ke Mapolsek. Kemudian Rudi, 28, warga Jalan Tanjung Pura, Gang Sutra, Pontianak Selatan selaku korban langsung membuat laporan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan melakukan pengembangan kasus. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tabung gas elpiji tiga Kg,” ungkap Ridho seraya mengatakan tersangka dijerat pasal 362 KUHP. (amb)