Nyamar Jadi Pembeli Bekuk Pengedar Sabu

RILIS PENGEDAR. Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus merilis dua tersangka pengedar sabu dan barang buktinya di Mako Dit Resnarkoba Jalan Zainuddin, Pontianak, Kamis (22/9). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id –  Pontianak-RK. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalbar meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, upaya penangkapan kedua tersangka tersebut dengan cara Under Cover Buy (UCB) atau pembelian secara terselubung. Polisi menyamar sebagai pembeli di rumah kedua tersangka. “Ada dua tersangka, Samsul Arifin dan Normin,” katanya saat rilis dua tersangka Narkoba di Mako Dit Resnarkoba, Jalan Zainuddin, Kamis (22/9) sore.

Penangkapan Samsul Arifin berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menyamar sebagai pembeli mengatakan kepada tersangka, akan membeli sabu seharga Rp200 ribu. Kemudian bertemu di teras rumahnya. Saat itu juga tersangka langsung diringkus.

“Penangkapan di rumahnya Senin (19/9) lalu di Jalan Kalimas Hulu, Desa Pal IX, Sungai Kakap, Kubu Raya,” kata Purnama.

Dari tangan Syamsul, polisi menyita barang bukti plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan uang Rp200 ribu. Kemudian sebuah plastik klip transparan yang berisi sabu di dalam kotak permen tic tac dan handphone milik tersangka.

Polisi juga menggeledah kediaman Syamsul dan ditemukan barang bukti tas berisikan 45 korek api, bong terbuat dari botol plastik, bungkus plastik klip transparan, dua gunting, satu gulung aluminium foil, satu kotak berisi sembilan pipet kaca. Polisi juga menyita satu kotak cotton bud berisi tujuh pipet kaca dan sebungkus plastik putih. Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka. “Dari tersangka disita Narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram,” papar Purnama.

Sementara Normin, 38 juga ditangkap di rumahnya di Jalan Swadaya, RT. 017 RW. 009 Desa Purun Kecil, Sungai Pinyuh, Mempawah, Senin (19/9). Polisi menyita sebuah dompet kecil, di dalamnya ada plastik klip transparan berisi sabu. Tas itu ditemukan di atas meja rias di kamar. Polisi juga menyita dua plastik klip transparan yang berisi sabu, setelah melakukan transaksi kepada polisi yang menyamar. Turut disita, timbangan digital, bong terbuat dari botol plastik, dua buah korek api, dua potongan pipet yang sudah diruncingkan. Kemudian sebungkus plastik klip transparan dalam keadaan tidak utuh dan handphone.

“Kami juga menyita uang tunai Rp150 ribu. Dari tangan tersangka, disita narkoba jenis sabu seberat 4,3367 gram,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (amb)