eQuator.co.id – Putussibau-RK. Kesadaran warga yang memiliki senjata api (Senpi) semakin tinggi. Dua pucuk Senpi diserahkan ke Mapolsek Batang Lupar (Lanjak), Rabu (14/9).
“Kapolsek Batang Lupar menerima dua pucuk Senpi rakitan dari Hermanus Rianto dan Hermanus Hermanto, warga Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Lanjak,” kata AKBP Sudarmin, SIK, Kapolres Kapuas Hulu, Kamis (15/9).
Warga Lanjak yang berbatasan langsung dengan Malaysia mulai sadar, memiliki Senpi melanggar undang-undang. Kesadaran itu implementasi dari imbauan yang disampaikan aparatur hukum kepada masyarakat melalui Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu.
“Kita melakukan sosialisasi, karena sering terjadinya kasus salah tembak dan penyalahgunaan Senpi di kalangan masyarakat Kapuas Hulu. Makanya kita mengambil langkah preventif dan preemtif dengan membuat imbauan. Masyarakat diminta menyerahkan Senpi, baik rakitan, lantak maupun jenis bomen,” tegas Sudarmin.
Imbauan penggunaan Senpi juga dicantumkan sanksi hukum atau acaman pidana. Tujuannya agar masyarakat yang membaca imbauan tersebut mengerti dan memahami, memiliki Senpi tanpa izin dan tidak menyerahkan kepada pihak yang berwenang, maka akan diproses hukum.
“Sanksi hukum yang mengatur tentang larangan kepemilikan Senpi tanpa izin, yakni Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 1. Ancamannya hukuman seumur hidup,” tegas Sudarmin.
Selain imbauan, jajaran Polsek yang berhubungan langsung dengan masyarakat, juga mengoptimalkan pelayanan melalui Bhabinkamtibmas. “Mereka kita minta untuk menyerahkan Senpi kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek. Kemudian Senpi dikumpulkan, nantinya dimusnahkan di Mapolres Kapuas Hulu,” jelas Sudarmin.
Kapolsek Batang Lupar AKP Y. Johani mengapresiasi kesadaran warga Dusun Ukit-Ukit. Mereka menyerahkan Senpi ke Mapolsek. “Terima kasih kepada warga yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan Senpi kepada Polsek Batang Lupar. Kita harap warga lainnya ikut menyerahkan Senpi, agar tidak terjerat hukum,” tegas Johani. (dre)