eQuator.co.id – Sidang kasus pidana penganiayaan dengan terdakwa Lim Khun Hwat alias Ati digelar di pengadilan negeri pontianak pada rabu sore (14/9) kemarin. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Adityo Utomo, SH. Saksi yang dihadirkan jaksa pada rabu siang kemarin adalah Gunawan, SH, saksi korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Dalam kesaksiannya, korban Gunawan menceritakan bahwa kejadian bermula dari tembok pagar rumahnya yang rusak. Lalu ia menanyakan kepada Lim Khun Hwat tentang perusakan tersebut yang berujung pada tindak penganiayaan tersebut. Bukan hanya itu, Gunawan juga mengaku mengalami tindak penganiayaan kembali pada keesokan harinya. “Jadi setelah tanggal 14 itu, besoknya, tanggal 15, terjadi lagi sekitar jam 5 sore,” tutur Gunawan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Boni Sanggah. Gunawan juga menjelaskan mengenai hubungan dirinya dengan terdakwa. “Jadi tempat tinggal saya itu bersebelahan dengan tempat usaha terdakwa,” ungkapnya. Dalam penjelasannya, Gunawan mengatakan bahwa terdakwa menjalankan usaha ekspedisi, dan kerena itulah ia menduga terdakwa yang membuat kerusakan pada pagar rumahnya. Saat ditanya majelis hakim tentang dampak yang dirasakan oleh korban. “Saya sampai tidak masuk kerja dua hari. Pusing-pusing dan mual,” jelas Gunawan. Majelis hakim juga meminta penjelasan korban tentang bagaimana sebenarnya kronologis kejadian pada kasus tersebut. Sementara itu, dalam kesempatannya, pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutadi, mempertanyakan perbedaan antara pengakuan korban dan terdakwa mengenai bentuk pemukulan. Gunawan menjelaskan bahwa posisi saat terjadinya pemukulan ia dalam keadaan mebelakangi, sehingga tidak mengetahui bagaimana bentuk pemukulan tersebut. “Saya tidak bisa melihat, tapi saya kan terasa, dan sakit,” jelasnya. Dalam tanggapannya terhadap kesaksian korban, Lim Khun Hwat tidak menyangkal telah melakukan pemukulan pada kasus yang di dakwakan. Namun ia menganggap itu merupakan buntut dari permasalahannya dengan korban, salah satunya karena korban sering menganggap usaha ekspedisinya tidak memiliki perizinan. Dalam penjelasannya kepada Rakyat Kalbar, korban yang diwakili oleh dua pengacaranya, Deni Amirudin, SH dan Marrio Ginarto, SH menyatakan bahwa persidangan hari ini adalah mengenai penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 juni 2016. Menurut Deni Amirudin satu laporan lagi terkait penganiayaan masih berada di tangan pihak kepolisian dan belum diserahkan ke penuntut. “Kita akan laporkan lagi satu, terkait perusakan, tapi dengan orang yang berbeda,” jelas Deni. Dalam persidangan tersebut, Lim Khun Hwat didakwa dengan pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.