Agus Bengkok Diterjang Timah Panas

Keluar Penjara, Curi Motor dan Bengkas Rumah

GELAR PERKARA. Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean memperlihatkan Tubagus Fitriono alias Agus Bengkok (tengah), Hariyanto penadah hasil curian (kanan) dan Suharman (kiri) di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/9). AMBROSIUS JUNIUIS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cukup lama diincar polisi, Tubagus Fitriono alias Agus Bengkok, 27, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas, Jumat (9/9) lalu. Polisi juga membekuk dua rekan residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) itu.

Warga Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur itu keluar dari penjara pada 2015 lalu. Bukannya kapok, malah kembali beraksi. Agus Bengkok ditembak polisi di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan karena mencoba melawan petugas. Dasar penangkapan, laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Jalan Adisucipto, depan kebun binatang, Sungai Raya, Kubu Raya pada 29 Juli lalu.

“Tersangka sudah delapan kali melakukan tindak kejahatan di wilayah Kota Pontianak. Lima diantaranya Curanmor, satu pencurian laptop dan dua pencurian handphone,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.

Modus kejahatan Agus Bengkok, menggunakan kunci leter T untuk mencuri sepeda motor. Dia juga mencuri sepeda motor pada saat korban meninggalkan kunci yang masih tergantung di stop kontaknya. “Dia ini juga spesialis pencurian rumah kosong dengan membobol pintu dan jendela,” papar Andi Yul.

Berdasarkan catatan polisi, Agus Bengkok sudah melakukan pencurian di beberapa tempat. Pada 9 Maret melakukan Curanmor, 22 Juli juga Curanmor, 29 Juli kembali mencuri sepeda motor. Kemudian 31 Juli pencurian handphone, 4 Agustus kembali Curanmor, 18 Agustus juga Curanmor. Pada 9 September mencuri handphone dan laptop.

“Saat melakukan kejahatan, tersangka dibantu temannya Suharman alias Man, 28, warga Pontianak Timur. Dia membantu menjual laptop hasil curiannya. Ada dua penadah yang telah ditangkap, Hariyanto, 24, warga Pontianak Timur dan Rheadi Indhira Saputra, 27 warga Jalan Parit H Muksin II,” katanya.

Dari tangan Agus Bengkok, polisi menyita barang bukti empat unit sepeda motor, laptop dan memori card handphone. Kasus ini masih dikembangkan dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.

“Tersangka Agus Bengkok dijerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Suharman dijerat pasal 55/56 KUHP. Sementara Hariyanto dan Rheadi Indhira Saputra dijerat pasal 480 KUHP,” tegas Andi Yul seraya mengatakan saat rilis perkara, tersangka Rheadi Indhira tidak hadir, karena istrinya melahirkan. (amb)