Edar 11,2 Kg Sabu di Kalbar, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Warga Malaysia penyelundup 11,2 kilogram (Kg) sabu, berinisial OBS dituntut hukuman mati. Sedangkan rekannya Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AH dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia ini diringkus Customs Narcotic Team (CNT) bentukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kalbar di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Sanggau pada 15 Januari 2016 lalu. Saat ini kedua pengedar antarnegara itu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Rabu (7/9) pukul 10.30.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang dibacakan Ulfan Yustian Arif, SH, menutut kedua pelaku dengan hukuman berbeda. OBS dituntut hukuman mati, sementara AH dituntut 20 tahun penjara.

Sidang dipimpin hakim Didit Pambudi, SH, MH selaku Ketua Majelis, Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela, SH selaku Hakim Anggota II. Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Proses persidangan di PN tampak sedikit berbeda dari biasanya. Terdakwa OBS yang tidak mengerti bahasa Indonesia, didampingi penerjemah bahasa Mandarin.

Ditemui wartawan, Ulfan menjelaskan, tuntutan terhadap OBS sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara tersangka AH, selain dituntut 20 tahun pernjara juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

“Kalau OBS karena dituntut mati sesuai pasal 67 KUHP. Jadi tidak kami kenakan pidana lain, tidak ada dendanya,” ujar Ulfan.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa OBS dan AH, Munawar, SH akan melakukan pledoi untuk kedua kliennya. Segera disampaikan di hadapan majelis hakim PN Sanggau pada Minggu depan.

“Kami selaku PH dua tersangka ini tidak sependapat dengan tuntutan JPU dengan pasal 114 dan 115. Karena OBS ini hanya kurir yang disuruh seseorang untuk mengantar barang ke Indonesia. Jadi bukan pemilik. Sementara AH ini hanya menjemput dan dia tidak tahu kalau yang dia jemput ini adalah OBS yang membawa Narkoba. Untuk itu kami akan menyampaikan pledoi pekan depan,” ujar Munawar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 September 2016 dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sanggau, Erhan Lidiansyah ditemui di sela-sela sidang menjelaskan, sepanjang sejarah penanganan perkara di Pidum, baru kali ini Kejari Sanggau menangani kasus yang paling besar dengan tuntutan mati.

“Pertama kali juga menuntut mati terhadap terdakwa, karena memang barang bukti 11,2 kilogram. Biasakan kita tangani itu yang kecil, baru kali inilah yang besar,” kata Erhan.

Tersangka OBS pun dikatakan Erhan, mengaku sudah pasrah dengan ancaman hukuman mati. “Karena memang pernah kami sampaikan kepada tersangka, bahwa ancaman Anda ini hukuman mati. Dia tampak pasrah dengan ancaman itu,” bebernya.

Jika hakim setuju dengan tuntutan JPU, Erhan mengaku belum mengetahui dimana OBS akan dieksekusi mati. “Kita belum tahu itu, apakah di Kalbar atau di Nusa Kambangan. Biasanya di Nusa Kambangan. Kami hanya eksekutor saja nanti,” jelas Erhan.

Laporan: Kiram Akbar