eQuator.co.id – Sambas-RK. Nasib apes dialami Rahmad, 32. Ingin mengasapi lada, jutru menyebabkan kebakaran lahan. Warga Dusun Ceremai, Rt 03 Rw 16 Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Sambas itu harus berurusan dengan polisi. Selain lahannya terbakar, api juga menghanguskan lahan warga Dusun Sebubus lainnya seluas kurang lebih 70 hektar.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Adi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian. Rabu (24/8) sekitar pukul 04.30 usai salat subuh, Udin, 50, melaporkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Saat itu dari rumahnya, dia menuju ke kebun lada miliknya. Dalam perjalanan, Udin terlihat dari kejauhan adanya kobaran api di lokasi Bungmoi, Dusun Ceremai. Api membakar lahan milik Asmu’i yang digarap menantunya bernama Amat.
Udin mendatangi teman-temannya yang berada dalam pondoknya. Dia bersama keenam rekannya berupaya memadamkan api agar tidak menjalar ke pondok dan kebun lada atau sahang miliknya.
“Kuatnya tiupan angin dan cuaca panas, upaya pemadaman gagal. Api terus menjalar dan membesar hingga pukul 13.00,” kata Eko.
Api terus menyebar hingga membakar lahan di Gang Tawakal dan sekitarnya. Jumlah lahan yang terbakar seluas kurang lebih 70 hektar. “Karena tidak mampu memadamkan api, pelapor bersama teman-temanya melaporkan kebakaran lahan ini ke Mapolsek Paloh. Saat itu api terus membesar,” jelas Eko.
Jajaran Polsek Paloh bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sambas mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan, sehingga diketahui api berasal dari kebun Rahmad. Sehari sebelumnya, Rahmad mengasapi kebun lada miliknya. Karena angin kencang, api membesar. “Di TKP kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi menyita korek api gas, sehelai celana pendek, baju kaos kerah berlengan panjang. Kemudian dua buah potongan kayu yang sudah terbakar, dua jeriken ukuran lima liter dan ember kecil.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan makukan pemeriksaaan terhadap saksi -saksi dan tersangka, guna melengkapi berkas perkara,” tegas Eko. (edo)