Curi Kabel Seharga Rp19 Juta

Security PLTU Ketapang Diduga Terlibat

CURI KABEL. Tujuh pelaku pencurian kabel PLTU Ketapang diinterogasi polisi di Mapolsek Delta Pawan, Senin (22/8). JAIDI CANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Jajaran Polsek Delta Pawan, Ketapang meringkus tujuh pelaku pencurian kabel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sukabangun Dalam, Minggu (21/8).
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kapolsek Delta Pawan AKP Raditya menjelaskan, ketujuh pelaku merupakan warga Desa Sukabangun Dalam. Mereka diringkus Minggu sore sekitar pukul 17.00 . Ketujuh pelaku bernama Heri Sandika, 23, Budiansyah, 27, Karyadi, 42, Narjuardi, 19, Deki Andini, 20 dan Hajirin, 36. Sedangkan pelaku lainnya adalah security di PLTU Sukbangun. Polisi masih melakukan pengembangan kasus.

“Dua pelaku merupakan mantan Satpam di PLTU. Sedangkan seorangnya lagi masih aktif bekerja sebagai security di PLTU. Kami akan kembangkan keterlibatannya,” kata Raditya, Senin (22/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua roll kabel grounding BC 120 mm sepanjang 25 meter. Sedangkan barang bukti curian lainnya, pipa kuningan dengan panjang enam meter sebanyak 29 batang. Barang bukti tersebut masih dicari petugas.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita terlebih dahulu meringkus Deki Andini. Setelah diinterogasi, ternyata Deki tidak sendiri. Dia beraksi bersama pelaku lainnya,” jelas Raditya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengambil kabel ground BC 120 mm seberat sekitar 400 Kg pada Juni 2016 lalu. Kemudian kabel tersebut dijual kepada penampung besi bekas di wilayah Desa Kalinilam. Kabel itu dijual seharga Rp19 juta. Uang hasil penjualan kabel dibagi kepada masing-masing pelaku.
Modus pencurian yang dilakukan ketujuh pelaku, tersangka Heri masuk ke dalam container dan membawa kabel ground ke pinggir pagar sebelah timur PLTU. Setelah itu tiga orang tersangka lainnya menyambut di luar pagar, kemudian membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan dijual.
“Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Raditya.
Kepada wartawan, Heri mengakui perbuatannya. Dia bersama keenam rekannya beraksi pada bulan puasa lalu. “Memang kita mengambil kabel tersebut, baru satu kali kita melakukannya. Uang hasil penjualannya kita bagi. Ada yang dipakai untuk membayar kredit motor. Ada juga untuk kebutuhan menjelang lebaran,” ujar Heri. (jay)