eQuator – Nanga Pinoh-RK. Ketahuan mencuri, Derianus, 19, dan bocah 16 tahun sebut saja Kopak, dibekuk jajaran Polres Melawi, Jumat (30/10) lalu. Kedua pelaku membobol rumah kosong di Jalan Juang Kilometer 2, milik Rusta.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo mengatakan, kedua pelaku mencungkil pintu belakng rumah korban yang juga guru berstatus PNS itu. “Pada saat kejadian, Rusta bersama keluarganya sedang ke Pontinak. Sebab Rusta wisuda di sana,” ungkap AKP Suparjo, Senin (2/11).
Ketika pulang pada 30 Oktober lalu, kondisi rumahnya sudah berantakan diobrak-abrik. Barang yang hilang, laptop, kamera digital, printer, dua plashdisc, dua modem dan tas beserta isinya. Taksiran kerugian mencapai Rp10 juta.
“Korban melapor, kami lansung menyelidiki, dan bertanya kepada anak korban, siapa yang sering berkunjung ke rumahnya tersebut. Lalu anak korban mengatakan kedua temannya. Kami lansung mencari indekos kedua target itu, dan akhirnya mereka ditemukan di indekos Derianus di Desa Paal,” jelas AKP Suparjo.
Keduanya mengakui dan barang bukti curiannya juga masih ada di indekos Derianus. Saat itu juga Derianus dan Kopak digelandang ke Mapolres Melawi dan barang buktinya disita. “Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas AKP Suparjo.
Derianus mengaku bersama temannya sangat ingin memiliki kamera digital yang selalu ditenteng anak Rusta yang juga rekannya.
“Ketika kami ke sana, kebetulan rumah kosong. Kemudian kami masuk lewat pintu belakang. Karena melihat barang lainnya, sekalian kami angkut. Namun belum sempat dijual dan dipakai, kami sudah ditangkap duluan,” katanya. (ira)