eQuator.co.id – Putussibau – RK. Kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan larangan pembakaran hutan dan lahan tanpa terkecuali ternyata menjadi masalah di Kabupaten Kapuas Hulu. Aturan tersebut dianggap menyengsarakan masyarakat tradisional yang selama ini menggantung hidup dengan berladang.
Aturan tersebut gencar disosialisasi setelah peladang terlanjur membuka lahan dan sudah siap untuk dibakar. Sehingga masyarakat berharap ada kebijakan dan solusi dari pemerintah pusat atas larangan membakar lahan khusus ladang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah menegaskan, terkait larangan membakar hutan dan lahan, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan tersendiri tanpa melalui koordinasi ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Karena itu merupakan kebijakan atau keputusan presiden Joko Widodo. Yang mesti dipikirkan adalah bagaimana membentuk tim yang melibatkan seluruh komponen masyarakat bersama-sama menemui Presiden berharap ada kebijakan khusus dari kepala negara.
“Sumber keresahan masyarakat sekarang kan kebijakan presiden. Nah, bagaimana dari daerah ini bersama-sama turun ke pusat menjelaskan duduk persoalan di daerah terkait kebijakan itu,” katanya belum lama ini.
Politikus PPP ini mengaku prihatin atas persoalan yang dihadapi masyarakat petani ladang berpindah. Membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan tradisi masyarakat adat yang sudah digeluti turun-temurun. Menurut dia, larangan membakar lahan memang benar-benar membuat dilematis pemerintah daerah. Di satu sisi itu kebijakan presiden harus diamankan dan di jalankan. Tapi, di sisi lain, rakyat Kapuas Hulu butuh perlindungan. Karena, hadirnya negara untuk melindungi rakyatnya, bukan justru sebaliknya menyengsarakan masyarakat.
“Paraturan ini memang perlu disesuaikan dan dievaluasi,” saran Rajuliansyah.
Terpisah, anggota DPRD Kapuas Hulu dari Partai Hanura Fabianus Kasim menegaskan, masyarakat petani Bumi Uncak Kapuas, khususnya ladang berpindah saat ini benar-benar membutuhkan solusi atas larangan membakar lahan.
“Mereka minta solusi yang jelas dan konkrit. Masalah ini tidak bisa di selesaikan sendiri, harus di selesaikan bersama-sama, sampaikan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Kasim menegaskan, tidak ada yang menjadi anggota DPR, Bupati, Wali Kota, Gubernur, bahkan Presiden jika tidak ada rakyat. Untuk itu, kepentingan rakyat harus dilindungi oleh pemerintah. Hadirnya pemerintah karena adanya rakyat. “Demikian juga dengan TNI dan Polri, tidak akan ada jika tak ada wilayah. Untuk itu, larangan membakar lahan ini mesti dicarikan solusi terbaik,” imbaunya.
Dikatakannya, kearifan lokal yang sudah diatur dalam undang-undang mesti ditaati dan dilaksanakan serta dijaga oleh pemerintah, sama halnya dengan aturan larangan membakar lahan.
“Aturan adat sudah sangat jelas dan tegas terkait membakar lahan. Jauh sebelum larangan membakar hutan dan lahan ini diterbitkan. Masyarakat adat lebih dulu membuat aturan dan itu ampuh,” jelas Kasim. (dRe)