Tahun 2020, Restorasi Gambut Kalbar 149.901 Ha

ARAHAN. Sekda Kalbar, AL Laysandri, saat menyampaikan arahan di kegiatan Konsultasi Publik Rencana Tindakan Tahunan 2020 Provinsi Kalbar yang digelar di Hotel Ibis, Senin (14/10). Humas Pemprov Kalbar for eQuator.co.id

eQuator.co.id-Pontianak. Direncanakan, tahun 2020 Badan Restorasi Gambut (BRG) akan merestorasi 149.901 hektar lahan gambut yang rusak akibat kekeringan kemarau dan terbakar. Perlunya segera, karena dikhawatirkan semakin kering dan rusak parah.

“Yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Ketapang, Kayong Utara, Melawi, dan Kabupaten Sintang,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, A.L Leysandri, saat Konsultasi Publik Rencana Tindakan Tahunan 2020 Provinsi Kalbar, di Hotel Ibis, Senin (14/10).

BRG diingatkan agar membangun kembali ekosistem lahan gambut yang mengalami kerusakan akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Namun, banyak pihak menilai kerusakan lahan gambut sudah terjadi puluhan tahun silam. Sejak dimulainya eksploitasi hutan oleh Hak Pengelolaan Hutan (HPH) decade 70-an.

Menurut mantan Sekda Kabupaten Sanggau itu, restorasi gambut oleh BRG mesti diawali dengan kajian-kajian dan pembahasan (rewetting) secara komprehensif agar tepat sasaran. Setelah itu baru dilakukan penananaman (revegetasi) sekaligus pemulihannya (revitalisasi).

Dalam melakukan percepatan pemulihan kawasan gambut akibat kebakaran, kata Laysandri, harus dilakukan langkah khusus, sistematis, terarah, dan terpadu. “Sebab itulah, pemeriantah membentuk BRG, tujuannya untuk bekerja khusus melakukan restorasi gambut,” katanya.

Berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres), nomor 1 tahun 2016 Pasal 4, menyebutkan, BRG harus menyusun rencana restorasi untuk jangka waktu 5 tahun.

“Wujud nyata perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan restorasi itu, harus dibuktikan melalui penyusunan Rencana Tindakan Tahunan (RTT) yang dilaksanakan pada triwulan ke 1,” jelasnya.

Di tahun 2020 nanti, BRG mesti melakukan restorasi kawasan gambut dengan obyek sasaran pengelolaan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Kemudian, perencanaan tindakan restorasi yang dilaksanakan harus memuat jumlah indikator kegiatan fisik dan non fisik restorasi.

“Yang meliputi pembiayaan, peta lokasi distribusi, tindakan kegiatan restorasi dan identifikasi desa sebagai wilayah administrasi terkecil,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Sub Pokja Perencnaan Badan Restorasi Gambut, Agung Rusdiyatmoko, mengatakan, BRG diberi mandat memfasilitasi dan mengkordinasikan kegiatan restorasi pada lahan gambut dengan target 2 juta hektar di tujuh provinsi.

“Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat,” sebutnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala BRG nomor 4 tahun 2017, Pokja BRG diwajibkan menyusun Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG). RREG ini lanjut dia, merupakan dokumen restorasi yang disusun sebagai acuan penyelenggaraan restorasi ekosistem gambut di tujuh Provinsi.

Dengan sasaran objek fokus, pada pengelolaan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). “Dan arahan kegiatan restorasi pada KHG berada-beda di masing-masing Provinsi,” katanya.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki 124 Kesatuan Hidrologi Gambut, berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, nomor: SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang, Penetapan Peta Kesatuan Hidrologi Gambut Nasional.

“Namun target penyusun rencana restorasi yang difasilitasi BRG untuk Kalbar hanya sejumlah 17 KHG saja,” katanya.

Adapun target pengelolaan Hidrologi Gambut untuk Kalbar di tahun 2020 nanti, meliputi 4 wilayah. Yaitu: KHG Durian-Sungai Labai di Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian KHG Sungai Penyangkat-Sungai Selat Maya, di Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya, KHG Selat Maya-Sungai Aping di Kabupaten Kayong Utara. Dan terakhir, KHG Sungai Terentang-Sungai Kapuas di Kabupaten Kubu Raya. (abd)