eQuator.co.id – SAMARINDA. Diduga hendak melakukan transaksi judi kopon putih atau yang akrab disebut judi toto gelap (togel), Hs (58) tak berkutik saat beberapa polisi berpakaian preman mengamankannya, Senin (25/7) sore.
Hs tak bisa berkata-kata lagi, karena saat polisi membuka HP-nya ditemukan tulisan berisi pesanan angka togel. Polisi juga menemukan kertas berisi angka-angka togel dan uang Rp 300 ribu yang dipakai untuk bertransaksi togel.
Hs diamankan polisi di sebuah warung kelontongan, di Jalan Gadjah Mada, tak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Pagi. “Kami dapat informasi ada transaksi judi togel di sana (Jalan Gadjah Mada, Red) dan langsung melakukan penyelidikan. Di sana kami menemukan pelaku (Hs, Red),” jelas Kasat Reskrim Kompol Sudarsono, melalui Kanit Jatanras Iptu M Yusuf.
Saat diamankan Hs sempat berkilah. Dia hanya mengaku membeli judi togel ke seorang kenalannya. “Pengakuan pelaku hanya mau membeli, namun dugaan kami sementara dia hendak menyetorkan hasil jualannya. Proses penyelidikan masih berjalan,” beber Yusuf.
Demham sejumlah barang bukti yang disita, polisi menetapkan Hs sebagai tersangka. Warga Sempaja itu dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara di selama lima tahun. “Kami masih menelusuri jaringan penjualan togelnya yang lain,” tutup Yusuf. (rin)