eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kubu Raya berinisial SH, Kamis (21/7).
Pejabat eselon II Pemkab Kubu Raya itu terseret kasus dugaan korupsi pengadaan media center di Kantor Bupati Kubu Raya, menelan dana hampir Rp2 miliar bersumber dari APBD Kubu Raya Tahun Anggaran 2014.
Ditahannya SH dibenarkan Bupati H. Rusman Ali, SH. Katanya kasus tersebut sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mudah-mudahan audit BPKP itu tidak ditemukan adanya kerugian uang negara,” kata Rusan Ali, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kubu Raya, Selasa (26/7).
Rusman Ali menyarankan SH untuk mencari pengacara mendampingi dirinya dalam kasus tersebut. Akan tetapi jika belum mendapatkannya, Pemkab Kubu Raya akan memberikan bantuan hukum. “Yang jelas bantuan hukum itu di bagian hukum dan Assisten I. Itu tetap ada kita siapkan,” tuturnya.
Posisi jabatan SH selaku Kepala Dinas Kominfo, Rusman Ali belum memberikan kepastian siapa penggantinya. Dia mengatakan, akan melihat perkembangan ke depan.
“Jika sudah lebih dari 20 hari, maka nanti akan kita rapatkan. Apakah dinonaktifkan sementara atau dicarikan penggantinya. Untuk saat ini, belum bisa saya putuskan sekarang,” kata Bupati Rusman Ali.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan, terdapat beberapa temuan fiktif pada proyek pengadaan media center Kantor Bupati Kubu Raya. Anggaran hampir Rp2 miliar itu, meliputi kelengkapan aksesoris gedung, pengadaan komputer PC, komputer server dan pengadaan komputer grafis. Seharusnya jumlah komputer secara keseluruhan berjumlah 39 unit. Namun yang ada hanya 19 unit.
Pelaksana/kontraktor dari empat kegiatan proyek itu yang mencakup penataan ruang aksesori media center ditangani CV Wanara. Pagu anggarannya senilai Rp148 juta. Pengadaan PC grafis pelaksananya ditangani CV Nursyamsena senilai Rp318 juta.
Pengadaan PC multimedia pelaksana ditangani CV Reka Cipta Etika senilai Rp220 juta. Kemudian pengadaan komputer server pelaksana ditangani CV. Multi Mitra Andalan dengan nilai proyek Rp244 juta.
Selain itu kejanggalan dan indikasi penyimpangan lain, empat kegiatan jasa konsultan. Diantaranya jasa konsultan pembuatan sistem aplikasi E-Kinerja senilai Rp179 juta, jasa pembuatan aplikasi SIAP Online untuk Dinas Pendidikan mencapai Rp173 juta. Disamping itu, jasa pembuatan sistem aplikasi potensi daerah dengan mobile kegiatan pengembangan media center senilai Rp161 juta, serta pembuatan sistem informasi layanan publik dengan SMS senilai Rp186 juta.
Menurut Bupati Rusman Ali, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014, apabila terindikasi merugikan kerugian negara, maka kepala daerah memerintahkan kepada Inspektorat untuk memeriksa Kepala Dinas Kominfo. Di pasal 285 menyebutkan, SH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) harus mengganti kerugian negara tersebut. Di pasal 286, jika tidak dikembalikan, maka kepala daerah mengirimkan berkas pemeriksaan ke penegak hukum untuk diperiksa secara pidana. (sul)