Gadis 13 Tahun Hamil Lima Bulan

Penyesalan Si Ayah Tiri Muncul Setelah Ketahuan

AYAH CABUL. Tersangka Sadikin menandatangani BAP di Mapolres Ketapang, Senin (25/7). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Sadikin tidak bisa mengelak lagi saat diinterogasi anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang. Pria 39 tahun itu terbukti menggagahi anak tirinya berinisial SE. Akibat perilaku bejatnya itu, gadis 13 tahun tersebut hamil lima bulan.

Sadikin diringkus jajaran Polsek Simpang Dua pada 19 Juli lalu. Ia ditangkap atas laporan istrinya karena mencabuli anaknya hingga hamil.

“Ya, saya memang meniduri anak saya,” ungkap Sadikin kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Senin (25/7).

Meski cukup jantan mengakui perbuatannya, pria bejat tersebut sedikit berkelit. Ia menyatakan berhubungan intim dengan anaknya tersebut atas dasar suka sama suka.

“Saya tidak memaksanya, saya cuma khilaf saja,” kilah pria asal Desa Semandang Kanan, Simpang Dua, itu.

Dia menggagahi SE sejak tahun 2015 silam. Saking seringnya, Sadikin tidak ingat lagi sudah berapa kali melakukannya. Lupa tanggal dan hari kejadian.

“Yang pasti lebih dari tujuh kali. Kadang dilakukan di rumah, kadang di luar rumah juga. Tapi kalau di rumah saya lakukan saat tidak ada istri saya,” tuturnya.

Pekerja di kebun karet itu mengaku tidak kuasa menahan nafsunya. Padahal, untuk urusan kebutuhan biologis, Ibundanya SE yang merupakan pasangan sah Sadikin tak menolak ketika diminta.

“Istri saya mau saya ajak gituan, tapi tak tau juga kenapa saya bisa mau sama anak saya sendiri,” bebernya.

Setahun lebih aksi bejatnya berjalan mulus. Sampai akhirnya, pada 14 Juli lalu, diketahui Sang Istri. Itupun, karena SE hamil.

“Saat saya duduk, tiba-tiba datang keluarga istri saya dan membentak saya. Saya terkejut dan lari ke hutan,” ujar Sadikin.
Imbuh dia, “Setelah dari hutan rencananya saya akan menyerahkan diri ke polisi. Karena kemanapun saya lari, akan ditangkap juga. Saya menyesal”.

Tapi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra mengatakan, Sadikin keluar dari hutan gara-gara kehabisan bekal dan kelaparan. “Tindakan tersangka pertama kali diketahui oleh istrinya, dikarenakan kondisi perut anaknya membesar. Setelah diperiksa ke bidan terdekat, diketahui bahwa anaknya positif hamil. Korban pun mengakui jika ia dihamili oleh ayah tirinya sejak bulan Januari 2015,” jelasnya.

Selama 1,5 tahun, SE mengaku disetubui ayahnya. Dia dicabuli di bawah ancaman akan dibunuh mengggunakan pisau. “Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang,” tegas Putra.

 

Laporan: Jaidi Candra

Editor: Hamka Saptono