eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dari balik jeruji tahanan RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, SI, mantan penjaga malam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak merintih kesakitan, Jumat (22/7) siang.
Dia baru saja ditangkap di kediamannya Gang Walet, Jalan Penjara, Pontianak Kota, sekitar pukul 01.00. Ayah anak satu ini terpaksa ditembak Tim Jatanras Polresta Pontianak, lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap SI berdasarkan laporan yang dibuat pegawai BPN Kota Pontianak, atas kehilangan uang Rp13 juta di ruangan bendahara kantornya. Akhirnya Tim Jatanras pun melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP), terlihat jejak SI. Dari petunjuk awal itulah SI berhasil diciduk.
Kepada Rakyat Kalbar SI mengaku terpaksa melakukan pencurian itu. “Saya terpaksa mencuri, karena butuh uang untuk berobat anak saya yang sakit muntaber,” kata SI sambil menahan sakit pada betis kanannya yang masih bersarang timah panas anggota Jatanras.
Usai menggondol uang itu, SI langsung pulang ke rumah kontrakannya. Baru saja menghabiskan sebagian uangnnya, SI langsung berhasil ditangkap. Ia mengaku, sudah memahami dimana letak uang dikala ia masih beerja di BPN.
“Waktu saya ambil, saya masuk-masuk saja ke ruangan. Pas ketemu uang, langsung saya ambil,” ujarnya.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan, setelah menerima laporan dari pihak BPN, timnya langsung bergerak melakukan olah TKP. Melacak pelaku, tim Jatanras membuka CCTV di kantor BPN. Terlihat jelas siapa pelaku yang melakukan aksi pencurian di kantor BPN Kota Pontianak itu. Tak lain pelakunya adalah SI merupakan mantan penjaga malam di BPN.
“Jadi pelaku ini pernah bekerja di BPN. Sehingga mengetahui seluk beluk di BPN dan mempermudah aksinya,” ujar AKP Kemas Abdul Aziz.
Pelaku memasuki kantor BPN dengan cara merusak jendela. Kemudian masuk ke ruang bendahara dan mengambil uang Rp13 juta yang berada di dalam laci ruangan tersebut.
Mengetahui pelakunya adalah SI, polisi langsung berkoordinasi dengan beberapa informan di lapangan. Sehingga diketahui keberadaan SI, di rumah kontrakannya Jalan KHW Hasyim, Pontianak Kota.
“Tersangka berusaha melarikan diri. Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kakinya. Dengan cepat tersangka langsung kita bawa ke Dokkes Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap AKP Aziz.
“Saat ini tersangka masih dalam perawatan di Dokkes Polda Kalbar,” sambung Aziz.
Dari tangan SI, polisi menyita barang bukti uang Rp8 juta dari Rp13 juta yang dicurinya. “Uang Rp13 juta yang diambil pelaku sudah digunakan untuk kebutuhannya, yakni biaya perobatan orangtuanya yang sedang sakit,” ujar Aziz lagi.
Polisi menjerat SI dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (zrn/oxa)