Polemik PPDB di SMP Negeri 1 Sungai Raya Berakhir

KEPUNG SEKOLAH. Para orangtua calon siswa memadati teras dan halaman SMP Negeri 1 Sungai Raya di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (13/7). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sempat mengundang protes ratusan calon orangtua siswa, Rabu (13/7) lalu. Tetapi setelah hasil tes seleksi dikeluarkan, mereka pun menerimanya.

“Rabu lalu memang ada orangtua yang protes, lantaran anaknya tidak lulus regular. Besoknya, Kamis (14/7) 140 calon siswa langsung tes, dan hari itu juga dikeluarkan hasilnya di depan para orangtua. Alhamdulillah mereka menerimanya,” kata Firdaus Alkadrie, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan Kubu Raya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7).

Firdaus mengungkapkan, sekitar 75 siswa yang tidak lolos. Sehingga Dinas Pendidikan Kubu Raya menyarankan untuk mendaftar di sekolah lain yang kebetulan kuotanya masih kurang, sehingga lebih mudah masuknya. “Saran itu pun diterima pihak orangtua,” ungkapnya.

Penerimaan siswa tersebut, lanjut Firdaus, tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2016. Sehingga penerimannya melalui tahapan-tahapan, yakni regular, seleksi, mandiri aspek lingkungan dan tingkat ekonomi.

“Untuk keseluhan yang diterima di SMP Negeri 1 terdiri atas 324 siswa, melalui reguler 259 siswa atau nilai NEM tertinggi dan 65 siswa melalui tes,” ungkap Firdaus.

Ia menambahkan, siswa yang lulus berdasarkan nilai poin tertinggi, yakni Akdemik 40 persen, tempat tinggal perhitungan jarak Desa Arang Limbung 250, Desa Teluk Kapuas 200 persen, satu kecamatan di sekolah tersebut 150 persen. “Yang tertinggi itulah yang kami nyatakan lulus. Semuanya ada skornya, untuk memberikan peluang dengan calon siswa yang ingin masuk di sekolah yang diinginkannya,” jelas Firdaus.

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi polemik terkait PPDB di Kubu Raya, terutama di SMP Negeri 1 Sungai Raya. “Kami sangat heran dengan SMP Negeri 1  Sungai Raya ini, kenapa banyak peminatnya. Padahal sekolah tersebut urutan ke-80 se-Kalbar. Kami harap yang tidak lulus masuk ke SMP Negeri 1, bisa legowo,” tutup Firdaus.

 

Diberitakan sebelumnya, gara-gara anaknya tidak diterima sebagai siswa di SMP Negeri 1 Sungai Raya, ratusan orangtua calon siswa protes. Mereka langsung menyerbu sekolah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 tersebut, Rabu (13/7) pagi.

“Ratusan anak yang tinggal di sekitar sekolah ini tidak ada yang diterima. Padahal sejak dulu, sekolah ini selalu melakukan penerimaan siswa melalui bina lingkungan,” kata Karsiono, salah seorang orangtua calon siswa yang juga warga Desa Arang Limbung ketika ditemui di halaman SMP Negeri 1 Sungai Raya.

Protes ratusan orangtua calon siswa yang notabene warga Desa Arang Limbung, tempat SMP Negeri 1 Sungai Raya itu berdiri, merupakan dampak dari terbitnya Perbub Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya.

Perbub tersebut menghapus sistem PPDB malalui bina lingkungan, yakni memprioritas untuk menerima anak dari warga di sekitar sekolah. “Dulu anak warga sini (Desa Arang Limbung, red) tidak bersekolah di tempat yang jauh, karena sekolahnya menerapkan bina lingkungan, tetapi sekarang tidak lagi,” kesal Karsiono.

Selain tidak lagi menerapkan sistem bina lingkungan, jelas Karsiono, pihak SMP Negeri 1 Sungai Raya juga menerapkan sistem tes masuk. Tesnya terdiri atas beberapa matapelajaran.

Karsiono mengungkapkan, sebagian besar warga Desa Arang Limbung tidak mengetahui terkait Perbub yang menghapus sistem bina lingkungan dalam PPDB tersebut. “Karena tidak ada sosialisasi dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kubu Raya atau dari pihak sekolah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, warga Desa Arang Limbung ini hanya berharap anak-anak mereka bisa diterima di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, seperti yang berlangsung selama ini. “Kami, warga sini ingin anak-anak kami bisa diterima di sekolah ini,” harap Karsiono.

Hal senada juga disampaikan orangtua calon siswa lainnya. Mahdah. Menurutnya, selain Perbup tersebut tidak disosialisasikan kepada warga, pemberlakukannya juga tidak kepada semua sekolah di Kubu Raya.

Mahdah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 2 yang lokasi sekolahnya juga di Desa Sungai Raya masih menerapkan PPDB sistem bina lingkungan. “Bahkan SMP Negeri 3 dapat menima bina lingkungan hingga 50 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Arang Limbung, Mustaqim meminta SMP Negeri 1 kembali menerapkan PPDB melalui sistem bina lingkungan. “SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 2  masih bisa menerapkan sistem bina lingkungan, lalu kenapa di sini (SMP Negeri 1, red) tidak bisa?. Jadi kami ingin penerimaan, kembali menerapkan sistem bina lingkungan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 1, Slamet Riyadi menjelaskan, mekanisme PPDB di SMP Negeri 1 Sungai Raya ini tetap mengacu Surat Edaran Disdikbut Kubu Raya nomor 420/1283/Dikbud.a/2016 dan Perbup Kubu Raya 22 Tahun 2016 pada Pasal 12 tentang mekanisme penerimaan.“Mekanisme penerimaan ini ada dua jalur, yakni jalur mandiri dan reguler,” katanya.

Slamet membeberkan, Perbup tersebut menerapkan persentase PPDB, yakni untuk jalur reguler 80 persen, sedangkan mandiri 20 persen. Untuk Jalur Reguler diterima berdasarkan NEM (Nilai Evaluasi Murni). Sedangkan Jalur Mandiri diterima berdasakan empat komponen yang memiliki skor nilai, yakni jarak sekolah dengan tempat tinggal skornya 250, prestasi akademik skornya 250, faktor ekonomi 100 serta hasil tes skornya 400.

“Protes dari warga ini, karena tidak mau diberlakukan tes masuk. Mereka inginnya seperti dulu, yakni tetap memprioritaskan warga sekitar, tanpa tes. Namun kami tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tutup Slamet. (sul)