Anak Punk Divonis Hukuman Percobaan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Tujuh anak punk diamankan jajaran Polres Mempawah saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kini ketujuh anak punk itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Kasat Sabhara Polres Mempawah, AKP Syaiful Bahri mengatakan, ketujuh anak punk itu diamankan di jalan raya Sungai Pinyuh. Mereka digelandang polisi karena mengganggu ketertiban.

“Mereka ini kategorinya melanggar ketertiban umum, termasuk berkumpul bergerombol berhari-hari. Mereka juga melanggar Perda Kabupaten Mempawah nomor 1 tahun 1983 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum,” tegas Syaiful baru-baru ini.
Apalagi dari hasil pemeriksaan polisi, diantara anak punk ini ada yang membawa alat kontrasepsi, hingga minuman keras jenis arak (Miras) dan rantai.
Sidang Tipiring dipimpin Hakim Sofia Tambunan. Sidang tertutup itu dikawal Kanit Dalmas Polres Mempawah, Ipda A Heriyani. Tujuh anak punk ini divonis menjalani masa hukuman percobaan (PW) putusan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.

“Mereka tidak menjalani masa hukuman satu bulan ini. Namun menjalani masa percobaan dua bulan,” ujar Ipda Heriyani ditemui usai sidang.
Kasi pelayanan dan rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Mempawah, Drs. Heru Agung YA mengaku akan langsung memulangkan anak jalanan di Mempawah. “Ini kalau ada orangtuanya, kita serahkan,” ujar Heru.

Kendati dipulangkan, menurut Heru, anak-anak punk ini terlebih dahulu diberikan pembinaan dahulu. Apalagi sebelumnya mereka telah dijerat Tipiring saat sidang di PN Mempawah.

“Jadi kalau mereka masih melakukan aktivitas mengganggu masyarakat, mereka akan langsung di penjara,” tegas Heru. (sky)