eQuator – Diam-diam Kabupaten Ketapang menambah perbendaharaan dugaan oknum guru cabul, menyusul Kota Pontianak. Setelah kasus Kepsek SDN 36 Kecamatan Nanga Tayap, menyusul Sdi, 33, tata usaha (TU) SDN 15 Manis Mata.
“Setelah dapat laporan indikasi pencabulan yang menimpa murid SDN 15, Polsek langsung melakukan penyelidikan. Para guru dimintai keterangan dan kemudian memanggil korban untuk dilakukan visum dan diproses,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Manis Mata, AKP
Slamet Kusumo Widodo,” Minggu (1/11).
Korbannya adalah siswi kelas 5 di SD itu, sebut saja Duka. Terbongkarnya aksi bejat pegawai TU itu berawal dari kecurigaan salah seorang guru. Ia curiga melihat sikap Duka yang berubah dan sangat tak biasa. Guru ini mendekatinya untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Sampai akhirnya Duka menjelaskan musibah yang telah menimpanya. Berdasarkan pengakuan itu, pihak sekolah melaporkan Sdi kepada yang
berwajib pada Kamis (29/10),” ujarnya.
Dari pengakuan korban yang diungkapkan oleh orangtuanya, tindakan bejat
pencabulan terjadi 15 Oktober 2015. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menyuruh korban mengambil spidol di ruangan Tata Usaha, tanpa di sadari korban pelaku mengikuti dari belakang.
“Keterangan dari orangtua korban, setelah di dalam ruangan Sdi langsung memeluk korban dari belakang, kemudian menyandarkan korban
ke dinding. Lantas pelaku menjalankan aksi bejatnya,” jelasSlamet Kusumo Widodo.
Ternyata, kelakuan jahanam Sdi tidak berhenti sekali saja. Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi tindak pelecehan terhadap Duka. Gadis kecil itu digerayangi organ terlarangnya. Itu menurut orangtua korban, dilakukan Sdi sebelum jam belajar dan saat pulang sekolah.
“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur
Pencabulan. Pelaku diamankan Jum’at (30/10) dan saat ini sudah
dibawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Manis Mata.
Laporan: Jaidu Candra
Editor: Hamka Saptono