eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satuan Pembina Masyarakat (Binmas) Polres Bengkayang melakukan sosialisasi pembinaan masyarakat, untuk menangkal paham radikalisme.
Sat Binmas Polres Bengkayang juga melakukan sosialisasi tentang Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Narkoba serta bahaya laten komunis.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kita lakukan sosialisasi tentang radikalisme, Narkoba, Karhutla serta paham komunis. Ini semua dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas,” kata AKBP Bambang Irawan, SIK, Kapolres Bengkayang melalui Kasat Binmas Iptu Sijan kepada Rakyat Kalbar, Selasa (7/6).
Sijan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi dan pemberitahuan kepada masyarakat, untuk mendukung terlaksananya Kamtibmas.
Sosialisasi dilakukan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), dusun dan kelurahan, khususnya di wilayah Kota Bengkayang. Selain di kota juga disebarkan pemberitahuan melalui stiker, pamplet serta sosialisasi,” ucap Mantan Kapolsek Sungai Betung ini.
Sijan mengimbau RT, dusun dan Kades serta warganya untuk mengantisipasi kerawanan. Tamu diminta wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam, sebagai antisipasi tindak kejahatan di wilayahnya masing masing.
Beberapa tindak kejahatan yang harus diketahui dan antisipasi, maraknya peredaran Narkoba, adanya peredaran paham komunis, terorisme dan radikalisme.
Masyarakat harus tahu dan diminta berpartisipasi untuk menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungannya masing-masing.
Tugas Binmas bersifat preemtif, yaitu pembinaan dan penyuluhan yang disampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lintas sektoral hingga seluruh warga di wilayah hukum Polres Bengkayang. Setiap warga harus berkoordinasi dengan aparat terdekat dan melaporkannya, jika mengetahui di daerahnya ada hal yang mengancam keamanan, merusak tatanan sosial, serta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menjelang musim tanam padi ladang dan juga menghadapi kemungkinan terjadinya kemarau, warga Bengkayang diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan juga negara,” tegas Iptu Sijan. (kur)