Pelayanan Puskesmas Rasau Jaya, Dari Dulu Memang Buruk

UGD tanpa seorang pun petugas. Sementara seorang keluarga pasien membuka pintu Ruang Petugas Puskesmas Rasau Jaya guna mencari petugas, Rabu (25/5) dini hari. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK.  Ternyata, bukan hanya Nurhayati (warga yang menghalami pendarahan hebat dari rahimnya) yang merasakan buruknya pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Warga lainnya bahkan merasakannya sejak dahulu.

“Kami sekeluarga kalau sakit, tidak mau berobat ke Puskesmas Rasau, mending langsung ke tempat lain. Di situ pelayanannya buruk,” kata Ika Umy Nazril, warga Desa Rasau Jaya I, kepada Rakyat Kalbar, Kamis (26/5).

Ibu rumah tangga ini memiliki pengalaman buruk di Puskesmas yang dikepalai Wulyono tersebut.  “Keluarga saya juga pernah diterlantarkan. Padahal kita butuh pertolongan medis, bukan dibiarkan. Akhirnya kami rujuk ke rumah sakit lain,” kenang Ika.

Senada juga diutarakan warga lainnya, Edi Sukardi. Ia nampak begitu kesal dengan pelayanan di Puskesmas Rasau tersebut. Lantaran ketika akan membawa Istrinya berobat ke Puskesmas itu, obatnya malah tidak lengkap, petugasnya pun tidak sigap. “Bagus kalau keburukan Puskesmas Rasau ini dibongkar. Saya sudah lama kesal. Masak di Puskesmas tidak ada obat, sedangkan di toko biasa ada,” geramnya.

Sementara Robby yang juga warga Rasau Jaya I nampak tidak terlalu kaget mendapat kabar kalau pelayanan Puskesmas Rasau itu buruk. “Itu sudah dari dulu. Semoga saja berita ini jadi heboh. Supaya mereka sadar, lalu memberikan pelayanan yang bagus. Kalau pelayanannya sudah bagus, tentu yang enak kan semua warga,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, sebenarnya petugas Puskesmas Rasau sering menerima komplain dari warga. Tetapi, itu tidak bisa ditindaklanjuti. “Kami sebagai petugas Puskesmas hanya bisa diam mendengar komplain-komplain masyarakat. Apa boleh buat, kami tidak bisa bersuara,” kata seorang petugas Puskesmas Rasau Jaya yang enggan namanya dikorankan.

Masih menurut petugas tersebut, kalangan internal Puskesmas Rasau Jaya takut angkat bicara terkait permasalahn di satu-satunya Puskesmas di Kecamatan Rasau Jaya itu, lantaran mereka sudah bisa memastikan akan selalu dihadang intervensi, yang tentu saja mengancam statusnya.

Tambahnyalagi, Wulyono sebenarnya bukanlah orang yang tepat menjadi Kepala Puskesmas Rasau, lantaran tidak memenuhi persyaratan. “Jika mengacu kepada Permenkes, Kepala Puskesmas itu kan harusnya Sarjana. Tetapi faktanya, di Rasau Jaya tidak. Ini ada aroma politiknya, dan Puskesmas bisa begini, semua kan soal kebijaksanaan seorang pemimpin,” katanya.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas, pemerintah menetapkan kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas.

Khusus untuk Kepala Puskesmas, kriteria tersebut harus seorang Sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Yang terbaru mengenai peraturan di Puskesmas juga tertera di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014.

Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, dr Berli Hamdani membenarkan, bahwa Kepala Puskesmas Rasau Jaya, Wulyono belum memenuhi kriteria sesuai peratuan dan keputusan tersebut. “Secara peraturan itu, sudah jelas ada kriteria pejabat yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas,” katanya.

Di Kubu Raya ini, ungkap Berli, bisa dikatakan paling banyak belum bisa memenuhi segala persyaratan di peraturan dan keputusan Kementerian Kesehatan RI tentang Puskesmas tersebut.

Ihwal Kepala Puskesmas yang tidak sesuai kriteria, bukan hanya di Rasau Jaya, melainkan juga di Sungai Kerawang, Kecamatan Batu Ampar. Hal itu dibiarkan, lantaran, sumber daya manusianya terbatas. “Keterbatasan itu kita akui, kemudian juga yang dikatakan aroma politik tadi ya. Tetapi secara faktual memang seperti itu,” kata Berli.

Dinas Kesehatan Kubu Raya, lanjut Berli, diberi waktu tiga tahun memenuhi semua peraturan sejak Permenkes itu diterbitkan. “Untuk sementara ini, seseorang bisa saja ditunjuk karena kewenangan Bupati, untuk menentukan pejabat, dari Eselon Dua sampai Empat,” ucapnya.

Artinya, jelas Berli, Dinas Kesehatan Kubu Raya masih mempunyai waktu satu tahun untuk berbenah, merapikan kepegawaiannya sampai ke tingkat paling bawah.

Mulai saat ini, kata Berli, secara kedinasan dan struktural sudah berulangkali menyampaikan kajian teknis terkait yang menjabat di Puskesmas-Puskesmas, baik sebagai Kepala maupun Kasubag TU-nya. “Itu sudah kita sampaikan kepada BKD. Tetapi keputusan akhir ada di tangan Bupati,” tutupnya. (oxa)