eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Diduga menyerobot lahan seluas tiga hektar di Skunder C, Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya, Kubu Raya, PT. Agro Alam Nusantara (AAN) diadukan ke Polresta Pontianak, Kamis (19/5) sore.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit tersebut diadukan ahli waris lahan, Zakaria. “Sudah kami buat pengaduan di Polresta Pontianak atas penyerobotan ini,” katanya, kemarin.
Dijelaskan Zakaria, lahan seluas tiga hektar itu merupakan hasil garapan orangtuanya, Naru bin Dalek. Kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan SKT terbitan 1981. Dalam SKT, disebutkan batas-batas lahan, diantaranya berbatas dengan tanah Gang O sebelah utara, Sekunder C/III sebelah selatan, tanah milik M. Yasin sebelah timur dan tanah milik Amat Junit sebelah barat.
“Di SKT kan sudah jelas itu lahan orangtua kami. Namun, justru dijadikan lokasi penimbunan dan penanaman, serta pembangunan Pos Security oleh PT. AAN, tanpa izin dan konfirmasi kepada kami,” kesal Zakaria.
- PT. AAN bersihkeras menguasai lahan tersebut, sejak diterima dari oknum masyarakat sekitar yang hanya diperkuat dengan SKT terbitan tahun muda. Permasalahan inipun sedianya sudah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pihak PT. Namun menurut Zakaria, mediasi itu percuma saja, lantaran tidak ada titik terang dan iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
“Bahkan kami terkesan dipermainkan. Lahan kami mau ditukar dengan lahan lain yang lokasinya jauh,” tegas Zakaria.
Jauh sebelum membuat pengaduan ini, pihak ahli waris sudah mengadu ke Pejabat Desa Rasau Jaya Umum dan Polsek Rasau Jaya. Namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Kemudian pada 3 Mei 2016, pihak ahli waris juga melayangkan somasi ke PT. AAN dengan tembusan Kepala Desa dan Kapolsek. Bahkan pihak ahli waris juga telah menyurati Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Polsek Rasau Jaya dan Camat Rasau Jaya, memberitahu kalau lahan mereka diduga diserobot PT. AAN.
“Namun juga belum mendapat respon yang positif. Makanya, Kamis kemarin kami adukan ke Polresta Pontianak. Jika permasalahan ini dibongkar semua, maka banyak pihak terlibat. Termasuk pejabat pembuat SKT ganda dan pihak yang menbekinginya,” ungkap Zakaria.
Ahli waris berharap kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Agar permasalahan yang berlarut-larut ini terselesaikan. “Intinya, kami tak mau menuntut siapa-siapa, asal hak kami dikembalikan. Jika PT. AAN mau menguasai lahan itu, silakan. Asal dibeli dari pemilik sebenarnya, bukan yang mengaku-ngaku pemilik tanah. Paling tidak kami dapat ditemukan dengan pemegang kebijakan di PT. AAN,” tekannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan, jajarannya telah menerima pengaduan Zakaria. “Pengaduannya baru masuk kemarin (Kamis) sore. Baru mau di disposisikan ke unit pemeriksa,” kata Andi Yul, Jumat (20/5).
Pengaduan ini, dikatakan Andi Yul, bisa ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi (LP). Tentunya kepolisian harus memenuhi unsur-unsur untuk meningkatkan status tersebut. “Kita kaji dulu, karena baru tahap penyelidikan dengan adanya pengaduan tersebut. Sehingga akan diketahui, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak?” tegas Andi yul.
Terpisah, Humas PT. AAN, Hairul mengatakan, silakan saja jika perusahaannya dilaporkan ke kepolisian. “Sejauh ini kami belum ada panggilan dari pihak Polresta. Nantinya jika kami dipanggil ke Polresta, kami siap lakukan verifikasi dan tunjukan semua dokumen-dokumen,” katanya.
Hairul mengatakan, bukan tidak merespon permasalahan tersebut, namun PT. AAN mengaku masih bingung letak lokasi lahan yang dimaksud. Karena luas areal lahan PT. AAN di Rasau Jaya seluas ratusan hektar.
Hairul juga keberatan atas pengaduan yang menyebutkan penyerobotan lahan oleh pihaknya. “Kami keberatan. Karena kami bekerja melakukan penanaman berdasarkan penyerahan lahan dari masyarakat, bukan membeli lahan. Jadi dari hasil penyerahan itulah kami melakukan kerjasama atau jadikan mitra kerja. Nah, lahan itulah yang kami kelola,” ujarnya.
Dalam penyerahan lahan, dijelaskannya, disertai surat pernyataan dari masyartakat atau kelompok tani, bahwa areal yang diserahkan itu tidak bermasalah, tumpang tindih, maupun tidak dalam penguasaan pihak manapun. “Atas dasar itu, kami melakukan survey di lapangan. Kita tunjuk bagian topografi kita untuk mengetahui mana areal yang dimaksud diserahkan itu. Jadi, tahapan kita panjang, sampai LC (land clearing) dan sebagainya,” jelas Hairul.
Jika ahli waris ingin kejelasan, kata Hairul, tunjukkan lahannya yang mana, agar PT. AAN dapat memploting lahan tersebut, penyerahan dari siapa. Dengan demikian dapat di-crosscheck status lahan yang dimaksud. “Jika sudah tahu lahan itu penyerahan dari siapa, maka penyerahnya akan kami panggil untuk meminta pertanggungjawabannya,” tegasnya. (oxa)